Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ngaku Ada Penyakit Gangguan Saraf, Ferdinand Bakal Minta Penangguhan Penahanan Ke Polisi

NS/RN | Rabu, 12 Januari 2022
Ngaku Ada Penyakit Gangguan Saraf, Ferdinand Bakal Minta Penangguhan Penahanan Ke Polisi
-

RN - Ferdinand Hutahean mengaku punya riwayat penyakit saraf. Dengan alasan inilah dia bakal mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Bareskrim Polri.

Diketahui, Ferdinand saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA dan telah ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri.

Pengacara Ferdinand, Zaky Rasidik mengaku, salah satu alasan permohonan penangguhan penahanan ini adalah riwayat penyakit yang dimiliki oleh Ferdinand.

BERITA TERKAIT :
Wulan Berbikini Tiduran Di Pantai, Netizen: Masih Hot Kenceng 
Senjata Ilegal Beredar Di DKI Dan Aksi Koboi Mampang Yang Viral,,,

"Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," ujarnya.

Alasan selanjutnya, kata Zaky, kliennya merupakan tulang punggung keluarga. "Kedua karena klien kami ini tulang punggung keluarga, sehingga mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," ucapnya.

Kuasa hukum Ferdinand yang lain, Rony E Hutahaean mengatakan bahwa persoalan penyakit saraf yang dialami kliennya tersebut telah disampaikan ke penyidik saat pemeriksaan kemarin.

Rony mengatakan hasil rekam medis Ferdinand telah diserahkan ke penyidik sebagai bukti pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus yang menimpa Ferdinand ini bermula dari cuitannya di akun Twitter @FerdinandHaean3 beberapa waktu lalu.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela" demikian cuitan Ferdinand dalam akun Twitternya.

Buntut cuitan itu, Ferdinand lantas dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri. Pengusutan laporan ini terbilang cepat hingga akhirnya Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Pilihan Politik 

Ferdinand juga pernah aktif di dunia politik. Pada 2014 lalu misalnya, Ferdinand menjadi salah satu pendukung militan pasangan Capres-Cawapres, Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Ferdinand juga pernah menduduki jabatan yang cukup mentereng di Partai Demokrat pada kurun 2015. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat.

Namun, pada 2020 Ferdinand menyatakan keluar dari partai berlambang Mercy itu. Ia juga sempat berbeda pandang dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja.

Belakangan, saat Partai Demokrat dilanda perang saudara, Ferdinand menyatakan bahwa Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko tidak mungkin mengkudeta AHY.

Ferdinand juga pernah menjadi Juru Bicara Direktorat Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 2019 lalu.