Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Yang Musnahkan Dokumen Korupsi Pepen Layak Dibui 

NS/RN | Senin, 10 Januari 2022
Yang Musnahkan Dokumen Korupsi Pepen Layak Dibui 
Tumpukan duit suap Pepen.
-

RN - Dinasti Bekasi Rahmat Effendi nampaknya bikin ulah. Mereka diduga memusnahkan dokumen penting terkait OTT KPK terhadap Wali Kota Bekasi.

Dalam video yang diunggah salah satu akun Instagram seperti dilihat Minggu, (9/1/2022), video tersebut menampilkan tempat sampah berwarna kuning yang berisi potongan kertas-kertas. Tampak potongan kertas itu sudah menggulung dan tak berbentuk.

Pengunggah menarasikan potongan kertas itu merupakan berkas yang diduga dimusnahkan setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring OTT KPK. Pengunggah juga menuliskan potongan kertas ditemukan di tempat sampah dekat kantor Wali Kota Bekasi. Akun itu meminta KPK untuk menyelidikinya karena khawatir ada pejabat Pemkot Bekasi yang berupaya menghilangkan barang bukti.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Berdasarkan pantauan detikcom pada Kamis (6/1), pukul 20.15 WIB, berkas yang telah dihancurkan menjadi potongan kertas itu tampak ada di kantor sementara Wali Kota Bekasi di pintu 19. Potongan kertas itu menumpuk di dua tempat sampah.

Ada beberapa kata yang tertulis di potongan kertas tersebut. Kata yang ditemukan antara lain fasilitasi dan komunikasi pimpinan, 56.409.518, serah terima barang, tanggal 30 Nopember 2021, biaya makan dan minum, serta ada juga potongan kertas berlogo Pemkot.

Dihubungi terpisah, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan pihaknya sejauh ini belum menerima informasi mengenai kejadian tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini masih terus melakukan penyidikan dan meminta para saksi kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Sejauh ini kami tidak terkonfirmasi soal ada kejadian dimaksud apakah ada kaitannya dengan kegiatan tangkap tangan KPK ataukah tidak," kata Ali.

"Namun demikian, pada proses kegiatan penyidikan yang sedang KPK lakukan ini, kami mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan dan menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik tentang apa yang ia ketahui," imbuhnya.

KPK mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan. Apabila itu terjadi, KPK tidak segan-segan akan menjerat dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, karena perbuatan tersebut tentu dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ungkap Ali.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga menyita uang total Rp 5,7 miliar.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat sembilan tersangka. Berikut ini rinciannya:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.