RADAR NONSTOP - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel pulau-pulau reklamasi. Belakangan, beberapa pulau yang sudah selesai direklamasi, pengelolaannya diserahkan ke BMUD DKI Jakarta, PT Jakpro.
Penyerahan pengelolaan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2018 tentang penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam pengelolaan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta.
Tindakan Anies ini pun menimbulkan berbagai macam persepsi di masyarakat. Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dalam pengelolaannya nanti PT Jakpro bakal diberi keleluasaan soal pendanaan pembangunan sarana dan prasarana dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMD) dan hibah yang sah dan tidak mengikat.
BERITA TERKAIT :“Bahkan pinjaman dan atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah, dan atau bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tigor, Senin (26/11/2018).
Melihat skema pendanaan dalam pengelolaannya ini, menurut Tigor, keberadaan pengeloaan pulau reklamasi hanya berpindah tangan ke Jakpro sebagai pemegang perizinan.
Dengan munculnya skema seperti ini, Dikatakan Tigor, pihak swasta mana pun tetap akan bisa masuk sebagai patner pemodal pengelolaan. Sebab ini berarti PT. Jakpro tidak lebih sebagai perusahaan “penjual izin” atas pengelolaan semua aset pulau palsu hasil reklamasi.
Pihak perusahaan yang awalnya membangun dan ditendang oleh Pemprov Jakarta, selanjutnya masih bisa masuk kembali menguasai pulau palsu buatannya atas nama kerja sama modal pengelolaan.
“Jadi para perusahaan yang ditendang oleh Anis bisa kembali membangun pulau palsu karena PT Jakpro tidak hanya modal dengkul berupa kekuasaan perizinan saja. Sementara Jakpro sendiri tidak punya uang atau dana maka akan membuka tangan kepada para perusahaan yang ditendang dan semua aset pulau palsu akan kembali ke tangan kalian,” tandasnya.
Selain itu, pengembalian penguasaan itu bisa juga dilakukan para perusahaan pengembang dengan cara melakukan gugatan Kebijakan Penghentian Reklamasi oleh Pemprov Jakarta ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu dimungkin karena para pengembang sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah di pulau palsu reklamasi, sementara Jakpro tidak punya sertifikat atau kepemilikan apa pun.
“Peluang ini akan lebih banyak bisa dimenangkan oleh para pengembang awal mengambil kembali pulau palsu hasil reklamasi yang mereka bangun. Secara hukum juga upaya menggugat ini sangat mendukung kepastian hukum dalam berinvestasi karena pembatalan atau penutupan usaha reklamasi pulau palsu adalah merusak proyek dengan investasi dana sangat besar,” terangnya.
Berangkat dari situasi tidak jelasnya sikap Anis Baswedan sebagai Gubenur Jakarta dalam perkara pulau palsu reklamasi ini, Tigor kembali menerangkan, mengungkap adanya upaya penguasaan sepihak dengan mengatas namakan kepentingan publik.
Seperti diatur dalam Pergub No 120 Tahun 2018 bahwa pelaragan dan penutupan pulau palsu itu justru dibuka kembali melalui sebuah BUMD bernama Jakpro sebagai pemegang kekuasaan izin pengelolaan.
Melalui Jakpro ini, para perusahaan termasuk pengembang awal diberi masuk mengelola pulau palsu reklamasi asal bisa memberi uang atas nama kerja sama dengan BUMD tersebut.
“Apa pula artinya dilarang, ditutup dan kemudian dibuka kembali swasta masuk menguasai lagi? Jadi kampanye Anis Sandi saat Pilkada Jakarta lalu menolak reklamasi wujudnya jadi mengambil alih untuk menguasai saja, bukan benar-benar menolak. Rupanya penolakan itu hanya janji atas nama massa penolak reklamasi,” pungkasnya.