Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Omicron Naik, Pusat Minta Pemprov DKI Jangan Dinas ke Luar Negeri

SN | Kamis, 06 Januari 2022
Omicron Naik, Pusat Minta Pemprov DKI Jangan Dinas ke Luar Negeri
-

RN - Kasus Omicron di Jakarta terus meningkat menyebabkan pasien yang dirawat di wisma atlet saat ini kian bertambah. Penyebaran virus kebanyakan berasal dari kontak fisik antara warga Indonesia dengan warga negara asing, baik di dalam maupun di luar negeri.

Menanggapi peningkatan kasus saat ini, Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda perjalanan dinas ke luar negeri. Permintaan ini tertuang dalam surat evaluasi Kemendagri tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD DKI 2022.

"Guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia, maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta agar menunda pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri," demikian bunyi surat evaluasi tersebut dikutip pada Kamis (6/1/2022).

BERITA TERKAIT :
Garam Masalah Marak di DKI, Terbanyak Di Jakarta Utara 
Pemprov DKI Lembek, Kini Klub Malam Jadi Tempat Pesta Narkoba

Surat evaluasi bernomor 903/9324/Keuda itu terbit pada 21 Desember 2021 yang ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat ditandatangani Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen Komedi.

Kemendagri berpendapat, pemerintah DKI tetap dapat mengalokasikan anggaran perjalanan dinas ke luar negeri dalam Raperda APBD 2022. Syaratnya adalah kegiatan yang didatangi bersifat mendesak seperti diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ tertanggal 6 Desember 2021.

"Untuk kegiatan yang bersifat urgent dan mendesak bagi kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, antara lain telah memiliki perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan pihak luar negeri," lanjut surat tersebut.

Belanja perjalanan dinas dalam Raperda APBD DKI 2022 tercatat mencapai Rp 278,92 miliar atau 0,37 persen dari total belanja daerah. Belanja perjalanan dinas dalam negeri senilai Rp 175,48 miliar. Sementara belanja perjalanan dinas luar negeri totalnya Rp 103,43 miliar.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan, dewan masih mendiskuikan evaluasi Kemendagri. Kemarin dewan menggelar rapat paripurna membahas evaluasi tersebut, tapi ditunda.

"Ada beberapa hal yang menurut DPRD tidak layak dicoret," kata taufiq kepada wartawan.