RN - Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali menyebutkan bahwa PPKM DKI Jakarta naik menjadi level 2.
Hal itu menyebabkan sejumlah ketentuan aktivitas masyarakat diatur guna mencegah penularan covid-19. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 3 Januari 2022 dan berlaku sejak 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
“Pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri,” tulis salinan Inmendagri, Selasa (4/1/2022).
BERITA TERKAIT :Berikutnya, kapasitas maksimal kegiatan sektor nonesensial sebanyak 50 persen yang bekerja dari kantor.
Demikian itu berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara itu, kegiatan sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk staf yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan jumlah maksimal pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 50 persen.
“Sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tulis Inmendagri.
Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian. Sedangkan jumlah maksimal pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 50 persen.
Inmendagri juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum. Warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen.
“Dengan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” bunyi beleid itu.
Ketentuan itu juga berlaku bagi restoran/rumah makan/kafe yang berada dalam gedung/toko atau berdiri sendiri. Namun mereka wajib menggunakan PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Selanjutnya, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal diizinkan dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua.
“Bioskop dibuka maksimal kapasitas 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk,” tulis Inmendagri tersebut.