RN - Pengusaha batubara bakal gigit jari. Tahun Shio Macan 2022 menjadi apesnya para pengusaha emas hitam itu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang produsen batubara untuk mengekspor produknya sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Pemerintah beralasan, PLTU milik PLN dan perusahaan swasta (IPP) dalam kondisi darurat lantaran tak memiliki pasokan batubara.
BERITA TERKAIT :Kebijakan larangan ekspor batubara dikeluarkan melalui surat yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin pada 31 Desember 2021. Surat larangan ekspor batubara itu bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021.
Kebijakan menyetop ekspor batubara berawal dari surat Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo bernomor 77875.01.01/C01000000/2021-R tertanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN dan IPP.
Ia melaporkan pasokan batubara saat ini kritis dan ketersediaan batubara rendah. "Kebijakan ini bersifat sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam," kata Ridwan, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir mengungkapkan, pasokan batubara ke setiap PLTU, baik milik PLN maupun IPP bergantung pada kontrak antara pemasok dan PLN/IPP.
APBI menilai kebijakan ini bakal berdampak pada terganggunya produksi batubara nasional sekitar 38 juta ton hingga 40 juta ton per bulan serta berdampak pada devisa batubara kurang lebih US$ 3 miliar per bulan.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid bilang, anggota Kadin yang merupakan pemasok batubara telah berupaya maksimal memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25%.
"Hasil penelusuran kami, tidak semua PLTU Grup PLN termasuk IPP mengalami kondisi kritis persediaan batubara," ungkap dia, dalam pernyataan resminya, Sabtu.
Dari beberapa pengusaha batubara tercatat ada lima pengusaha besar. Mereka adalah Garibaldi Thohir.
Forbes mencatat, kakak dari Menteri BUMN Erick Thohir ini berada di urutan ke-17 orang terkaya di Indonesia. Kekayaannya tercatat US$ 2,6 miliar.
Sumber kekayaan pria yang akrab disapa Boy Thohir ini salah satunya berasal PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Perusahaan ini memiliki bidang usaha utama pertambangan batu bara.
Dikutip dari RTI, selain sebagai Presiden Direktur, Boy Thohir merupakan pemegang saham Adaro. Ia tercatat menggenggam saham Adaro dengan porsi 6,18%.
Lalu, Edwin Soeryadjaya. Seperti dikutip Forbes, Edwin memiliki kekayaan US$ 1,51 miliar dan menempatkannya sebagai orang terkaya di Indonesia nomor 29. Kekayaannya berasal dari batu bara dan investasi.
Ia merupakan salah satu pendiri PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. Pria yang juga putra pendiri PT Astra Internasional Tbk ini juga menggenggam 3,29% saham PT Adaro Energy Tbk.
Dan Thedore Permadi Rachmat. Pengusaha senior ini tercatat sebagai Wakil Komisaris PT Adaro Energy Tbk. Forbes mencatat, ia berada di urutan 15 orang terkaya Indonesia dengan kekayaan US$ 3 miliar. Di Adaro, ia memiliki saham 2,54%.
Ia merupakan pendiri Triputra Group yang didirikan pada tahun 1998. Triputra bergerak di sejumlah lini bisnis termasuk agribisnis, manufaktur dan pertambangan.
Sementara Low Tuck Kwong. Pria kelahiran Singapura ini merupakan pendiri Bayan Resources yakni sebuah perusahaan pertambangan batu bara yang cukup terkenal di Indonesia.
Kekayaannya tercatat US$ 2,6 miliar dan menempatkannya di urutan ke-18 orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Berdasarkan RTI, Low Tuck Kwong memiliki saham Bayan Resources sebanyak 55,17%.
Serta Arsjad Rasjid. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini merupakan Direktur Utama PT Indika Energy Tbk. Ia juga memiliki 1,2 juta saham atau sebanyak 0,02% perusahaan tersebut.
Dikutip dari laman perusahaan, Indika mengelola tambang batu bara melalui PT Kideco Jaya Agung. Perusahaan tersebut merupakan produsen batubara terbesar ketiga.
Kideco Jaya Agung yang didirikan tahun 1982, melakukan penambangan batubara terbuka di atas lahan konsesi seluas 50.921 hektar di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kideco memegang hak pertambangan batubara sampai tahun 2023 di bawah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.