RN - Tingkat kesadaran pemilik kendaraan untuk mengikuti program uji emisi di Ibu Kota semakin baik. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tercatat sudah ada 465.048 unit kendaraan yang sudah mengikuti uji emisi dari 1 Januari-29 Desember 2021.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono Anwar memaparkan, sejak kebijakan ini diberlakukan pada 2005 lalu, jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi tidak lebih dari 36.000 kendaraan per tahun.
Angka tersebut perlahan naik seiring kampanye dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah berupa Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
BERITA TERKAIT :“Kita bisa lihat di dalam grafik ini ada peak (angka tertinggi) di bulan November 2021 yang mencapai 190.026 kendaraan,” kata Yusiono saat diskusi virtual Balkoters Talks berjudul ‘Tekan Emisi, Jakarta Bebas Polusi’ pada Kamis (30/12/2021).
Yusiono memaparkan, tingginya jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi pada November 2021 lalu karena aktivitas masyarakat mulai diperlonggar. Hal ini juga seiring dengan sanksi tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak mengikuti uji emisi yang rencananya dilakukan pada 13 November 2021 lalu.
Namun kebijakan itu ditunda karena jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi masih minim. Pemerintah DKI kemudian diminta untuk memasifkan pelaksanaan uji emisi kendaraan di Ibu Kota.
Dia menambahkan, pemerintah daerah juga telah melibatkan 401 bengkel mobil atau sepeda motor untuk menyediakan layanan uji emisi.
Yusiono menyampiakna bahwa seluruh lokasi itu tersebar di lima kota administrasi Jakarta, dengan rincian Jakarta Barat ada 78 bengkel, Jakarta Selatan 101 bengkel, Jakarta Pusat 36 bengkel, Jakarta Timur 63 bengkel dan Jakarta Utara ada 63 bengkel.
“Untuk mempermudah pelaksanaan uji emisi, masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-Uji Emisi Roda 4 dan e-Uji Emisi Roda 2,” jelas Yusiono.
Sementara itu Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif menilai, Dinas LH DKI Jakarta harus bersinergi dengan pihak swasta dalam mengendalikan pencemaran udara, terutama emisi kendaraan.
Dia mencontohkan, seperti Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang mampu menggandeng pihak swasta dalam membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) melalui dana koefisien lantai bangunan (KLB).
“Nah apakah di Dinas Lingkungan Hidup juga ada yang seperti itu? Ayo Dinas LH membuat sejenis roadmap bergandengan tangan dengan pihak swasta,” ujar Syarif dari Fraksi Gerindra.
Dalam kesempatan itu, Syarif juga meminta kepada Dinas LH untuk bersinergi dengan Polri, terkait rencana sanksi tilang bagi yang tidak mengikuti uji emisi. Langkah ini perlu didorong karena emisi kendaraan paling berkontribusi terhadap polusi udara di Jakarta.
“Padahal kalau kita mengikuti aturan soal sanksi, harusnya tanggal 13 November sudah bisa diberlakukan sanksi. Tapi karena ada diskresi dari Polda Metro untuk menunda sanksi karena jangkauan kendaraan yang diuji emisi belum 50 persen dari total yang ada,” jelas Syaif.
Menurut dia, regulasi yang dikeluarkan Pemerintah DKI Jakarta demi menekan emisi udara sebetulnya sudah sangat baik. Namun dia meyakini, sebagus apapun regulasi yang dikeluarkan jika tidak melibatkan pihak swasta, kebijakan tersebut kurang berjalan efektif.
Syarif juga menyoroti minimnya kebijakan anggaran untuk menekan polusi di Jakarta. Dia meragukan, kebijakan tersebut dapat sesuai target karena dukungan anggaran yang diusulkan daerah juga kurang optimal.
“Saya berharap program-program pengendalian pencemaran udara dapat terus dilakukan, meski nanti jabatan gubernur (Anies Baswedan) diganti orang lain,” ucapnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengusulkan sejumlah aksi strategis dalam mengatasi dampak perubahan iklim. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri sekaligus menjadi pembicara dalam Steering Committee Meeting Cities Climate Leadership Group (C-40).
Anies mengatakan, Jakarta telah menyelesaikan rencana aksi iklim secara serius melalui Peraturan Gubernur Nomor 90 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim. Regulasi ini menjadi dasar kuat untuk implementasi aksi iklim yang berkelanjutan ke depan.
Ia telah menyusun enam agenda pembahasan yang akan menjadi bahan penentuan acara tersebut, mulai dari tantangan pandemi hingga masa depan dunia kerja. Pembahasan dikemas dengan tema "Recover Together, Recover Stronger".
"Jakarta akhirnya menyelesaikan rencana aksi iklimnya yang ambisius. Melalui penetapan regulasi sebagai dasar yang lebih kuat untuk implementasi aksi iklim sekaligus upaya untuk melaksanakan misi besar C40, untuk mendorong kota-kota di dunia menyelesaikan rencana aksi iklim mereka," kata Anies
Meski demikian, Anies menyatakan untuk mengatasi masalah emisi dan perubahan iklim tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah saja. Peran serta masyarakat untuk mempercepat perbaikan kondisi lingkungan juga sangat diperlukan.
"Kepada warga Jakarta mari ikut ambil peran dengan lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan kendaraan yang rendah emisi bahkan kalau bisa bebas emisi seperti sepeda. Kemudian hindari bakar sampah di tempat terbuka, pastikan kendaraan kita terawat dan telah diuji emisi," pungkas Anies.