Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
OPINI

Gugatan PT Di-Nolkan Untuk Kepentingan Siapa?

NS/RN | Jumat, 31 Desember 2021
Gugatan PT Di-Nolkan Untuk Kepentingan Siapa?
Ilustrasi
-

RN - Aturan presidential threshold alias PT 20 persen digugat. Penggugat mayoritas dari DPD RI.

Padahal, aturan PT dibuat untuk melihat menjamurnya parpol-parpol baru di Indonesia. Diketahui, ambang batas parlemen (bahasa Inggris: parliamentary threshold) adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR dan DPRD. 

Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. PT juga dimaksudkan agar orang atau partai itu mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil karena mendapat kekuatan memadai di lembaga perwakilan (di Indonesia dikenal dengan istilah parliementary threshold)

BERITA TERKAIT :
Gegara Gugat KPU ke PTUN PDIP Disebut Tidak Ksatria, Nusron Diminta Belajar Hukum Sebelum Komentar
PSI Habiskan Duit 80 Miliar, Tapi Suranya Kalah Dengan Komeng Yang Modal Dikit

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.

Setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD. Ketentuan ini direncanakan akan diterapkan sejak Pemilu 2014.

Diketahui, para senator meminta agar PT di nol-kan. Artinya siapa saja bisa maju menjadi Presiden dan kepala daerah tanpa dukungan parpol.

Berdasarkan permohonan yang dikutip dari website MK, Kamis (30/12/2021), ada beberapa anggota DPD RI yang menggugat PT ke MK. Mereka adalah para anggota DPD RI seperti Fahira Idris, Tamsil Linrung dan Edwin Pratama Putra.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa 'yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperolah 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya' bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Fahira Idris dkk dalam permohonan yang dilansir website MK, Kamis (30/12/2021).

Biaya Rendah 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebelumnya sepakat kalau PT yakni 0 persen. Karena 0 persen untuk menekan biaya atau ongkos politik yang besar.

Firli menyinggung soal ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen atau 15 persen. Jadi dengan PT 0% dan 0 rupiah, tidak ada lagi demokrasi di Indonesia yang diwarnai dengan biaya politik yang tinggi.

Sebab, biaya politik tinggi menyebabkan adanya politik transaksional. Padahal, di era reformasi yang sudah bertransformasi ini, keterbukaan merupakan ruh daripada demokrasi di Indonesia.

"Dari hasil survei kita, semua biaya politik kita sangat mahal. Kami melaksanakan survei karena ingin tahu mengapa para calon pemimpin daerah dan caleg maju ke pileg dan pilkada padahal uang tidak cukup atau minus. Rupanya mereka mendapatkan pinjaman dari sponsor," ujar Firli. 

Firli menjelaskan dari hasil survei yang dilakukan internal KPK disebutkan 82,3% hasil survei pilkada dibiayai sponsor dan donatur. "Kenapa mereka (donatur dan pihak sponsor) mau membiayai? Akan mendapatkan kemudahan usaha itu 91%, dekat dengan penguasa 87%, ada jaminan tentang keberlangsungan usaha sebesar 81%," ungkapnya.

Saat Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021). 

"Tahun 2021, 1.838 laporan dengan nilai Rp7,48 miliar dan Rp1,8 miliar ditetapkan sebagai milik negara, Rp5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara," ujar Firli dalam sambutannya. 

"Kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi," imbuhnya. 

Firli juga mengungkapkan terkait pelaporan untuk pencegahan korupsi. Tingkat kepatuhan eksekutif mencapai 92,46%, yudikatif 96,78%, legislatif 89,51%, dan pada tingkat BUMN/BUMD 95,97%. 

KPK juga mengeluarkan surat edaran untuk para kepala daerah melibatkan diri menyusun peraturan kepala untuk memasukkan program-program pendidikan antikorupsi.

"Tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah dari muatan lokal budaya antikorupsi kita bangun SD, SMP, SMA sampai dengan perguruan tinggi," kata Firli.

#Parlemen   #PT   #DPDRI