RN - Harga cabai rawit melonjak. Selain cabai, beberapa kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan telur juga melejit.
Bareskrim Polri mengatakan pihaknya tak menemukan adanya penimbunan bahan pangan, termasuk cabai rawit. Bareskrim kemudian membeberkan tiga pemicu naiknya harga cabai rawit.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Selasa (28/12/2021), tiga penyebab meroketnya harga cabai dikarenakan faktor alam.
BERITA TERKAIT :"Kenaikan harga cabai rawit lebih disebabkan gagal panen karena tingginya curah hujan dan erupsi Gunung Semeru serta berakhirnya masa panen di beberapa sentra produksi," ujar Whisnu.
Whisnu menyebut berakhirnya masa panen cabai rawit di sejumlah sentra produksi membuat pasokan cabai rawit menurun. "Berdampak pada turunnya pasokan dan menyebabkan naiknya harga," sambung dia.
Selain cabai rawit, Whisnu menjelaskan soal kenaikan harga minyak goreng dan harga telur. Whisnu menjelaskan harga minyak goreng seturut harga bahan baku untuk memproduksi minyak goreng naik.
"Kenaikan harga telur lebih disebabkan pada mekanisme pasar, yakni naiknya permintaan. Kenaikan tersebut belum dilakukan intervensi oleh pemerintah karena beberapa bulan lalu harga telur sempat jatuh jauh di bawah HPP," jelas Whisnu.
Whisnu berharap harga telur yang kini naik dapat menutup kerugian pengusaha telur di bulan-bulan sebelumnya.
Saat dimintai konfirmasi ulang, Whisnu memastikan ketersediaan bahan pokok lainnya aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sampai akhir Natal 2021 dan tahun baru 2022. Hasil pemantauan di lapangan, tambah dia, hanya minyak goreng, cabai rawit, dan telur ayam yang mengalami kenaikan harga.
"Penimbunan yang pasti tidak ditemukan. Kalau bahan pokok, sesuai data dan fakta, mencukupi sampai setelah Nataru. Harga yang naik hanya tiga jenis saja sesuai pemantauan di lapangan," ucap Whisnu.
Harga Melejit
Menjelang akhir tahun 2021, sejumlah harga barang kebutuhan pokok nasional mengalami kenaikan.
Bila dibandingkan dengan tanggal 1 Desember 2021, per 24 Desember 2021, sebagaimana dilaporkan Kementerian Perdagangan, harga barang kebutuhan pokok nasional seperti daging ayam ras mengalami kenaikan sebesar 3,75 persen dari semula Rp36.000 per kg menjadi Rp28.600, telur ayam ras naik 12,16 persen dari Rp25.500 per kg menjadi Rp28.600.
Selain itu, cabe merah besar naik 22,89 persen dari Rp40.200 per kg menjadi Rp49.400, cabe merah keriting naik dari Rp41.500 per kg menjadi Rp51.300, cabe rawit merah naik sebesar 86,25 persen yakni dari Rp50.900 per kg menjadi Rp94.800.
Sementara itu, bawang merah naik sebanyak 12,30 persen dari Rp25.200 menjadi Rp28.300, bawang putih honan naik sebesar 1,81 persen, minyak goreng curah naik 1,71 persen per liter dari Rp17.500 menjadi Rp17.800, minyak goreng kemasan sederhana naik 2,79 persen dari Rp17.900 menjadi Rp18.400, daging sapi paha belakang naik sebesar 0,40 persen dari Rp125.800 menjadi Rp126.300.
Adapun harga barang kebutuhan pokok di Jawa Barat antara 1 Desember 2021 dan 24 Desember 2021, terdapat kenaikan dan penurunan pada beberapa barang.
Dilaporkan, minyak goreng curah mengalami kenaikan sebesar 1,69 persen dari Rp17.700 per liter menjadi Rp18.000, minyak goreng kemasan sederhana naik 8,97 persen dari Rp15.600 per liter menjadi Rp17.000.
Selain itu, tepung terigu mengalami kenaikan 3,45 persen, yakni dari Rp8.700 per kg menjadi Rp9.000, daging sapi paha belakang naik 0,56 persen dari Rp125.400 per kg menjadi Rp126.100, daging ayam tas mengalami kenaikan 7,62 persen, yakni dari Rp34.100 menjadi Rp36.700.