Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Soroti Perpres No 110 Tahun 2021, Anggota Komisi VIII DPR Nilai Adanya Posisi Wamensos Pemborosan Anggaran

RN/HW | Minggu, 26 Desember 2021
Soroti Perpres No 110 Tahun 2021, Anggota Komisi VIII DPR Nilai Adanya Posisi Wamensos Pemborosan Anggaran
Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis/dpr.go.id/man
-

RN - Adanya posisi Wakil Menteri Sosial RI dikhawatirkan malah tidak fokus karena ada dua matahari. Selain itu juga merupakan pemborosan anggaran. Sehingga manajerial tidak efektif.

Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menyoroti terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Dimana, pada Pasal 2 Ayat 1, menyebutkan bahwa Presiden dapat menunjuk adanya wakil menteri untuk membantu kinerja Menteri Sosial dikutip redaksi dari dpr.go.id, Minggu(26/12/2021).

Iskan menilai, tidak perlunya posisi wamensos, karena Kementerian Sosial sudah memiliki struktur yang baku hingga di level daerah.

BERITA TERKAIT :
Caleg DPRD Dapil DKI 6 Yang Berpeluang Lolos Ke Kebon Sirih
Ancaman Internal-Eksternal, Melani Suharli Beberkan Tantangan Indonesia di Era Teknologi

“Kemensos itu kan sifatnya pelayanan ya. Sudah terstruktur, di daerah ada dinas sosial baik di level provinsi hingga kabupaten/kota," pungkasnya.

Menurut Anggota Fraksi PKS ini, jika posisi Menteri Sosial berhalangan, secara politik, Presiden RI dapat menunjuk adanya Menteri Ad-interim atau bisa langsung diambil alih oleh Menteri Koordinator di atasnya.

Dia juga menilai, posisi wamensos juga tidak memiliki keputusan yang kuat dalam kebijakan. Sebab, wewenang penuh dalam setiap pengambilan keputusan merupakan tanggung jawab penuh Mensos.

Diketahui, Presiden Jokowi per 14 Desember 2021, telah resmi menetapkan Perpres Nomor 110 Tahun 2021 yang telah pula diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 270. Dalam perpres berjumlah 41 Pasal ini memuat aturan mengenai Wakil Menteri Sosial yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial.