RN - Herry Wirawan (36) mencoreng dunia pendidikan. Kelakuan pria yang mengaku ustadz itu telah memerkosa para santriwati.
Korban berjumlah 12 orang diperkosa di dalam lingkungan pesantren pimpinan pria biadab tersebut di Kota Bandung.
Dari pantauan wartawan, situasi di dalam pesantren sehingga bisa terjadi pemerkosaan berulang hingga bertahun-tahun. Sumber yang tidak mau disebutkan, kalau Herry membuat pesantren hanya untuk kedok melampiaskan nafsu seksnya.
BERITA TERKAIT :Karena para santri tidak diajari ilmu agama dan Herry satu-satunya guru yang mengajar. "Masa pondok pesantren gurunya cuma satu. Dia yang punya, dia juga gurunya," tegas warga setempat.
Pengacara korban, Yudi Kurnia mengatakan, para santriwati tak benar-benar belajar di sana. Mereka bahkan malah diminta membuat proposal pesantren.
"Menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar. Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal," kata Yudi, Jumat (10/12/2021).
Yudi menjelaskan setiap santriwati dibagi perannya. Ada yang diminta mengetik proposal, ada juga yang diminta untuk beres-beres.
Hal menurut Yudi aneh, ternyata di pesantren tersebut Herry bertindak sebagai pengelola dan guru tunggal. Tidak ada pengajar lain di pesantren tersebut.
"Dia pemilik yayasan, sekaligus pengajar. Ini yang saya heran. Pesantren itu, santrinya adalah perempuan semua. Yang mengajarnya satu orang. Si oknum itu laki-laki," katanya.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut Diah Kurniasari mengatakan di pesantren itu para santri tidur bersamaan. "Seperti di kobong gitu. Mereka juga di sana masak sendiri, jadi enggak ada (pengelola) yang lain," ucap Diah.
Diketahui, publik mendesak agar Herry Wirawan layak dikebiri dan dihukum mati.
Hukuman kebiri untuk predator seksual sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
PP hukuman kebiri untuk predator seksual ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Desember 2020 silam. Berikut bunyi pertimbangan PP 70/2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana akan memantau penanganan perkara dan berjanji beri Herry tuntutan maksimal.
Asep menuturkan Kejati Jabar sangat konsen akan perkara yang sedang ditangani ini. Menurut Asep, perkara ini menyangkut kemanusiaan.
"Kami dari Kejati sangat konsen terhadap ini karena ini menyangkut ini mejahatan kemanusiaan yang kemudian menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas," kata dia.