RN - Kota Bekasi memang dikenal erat dengan sampah dan permasalahannya. Tidak saja menjadi tempat pembuangan sampah yang berasal dari masyarakat Kota Bekasi sendiri namun Kota Bekasi juga menjadi tempat pembuangan sampah dari Kota DKI Jakarta.
Sebanyak 1.800 ton volume sampah baru yang masuk ke TPA Bantar Gebang setiap harinya, namun belum tampak langkah kongkrit perintah Bekasi untuk mengatasi masalah sampah yang sudah menggunung, tidak saja menimbulkan polusi udara yang luar biasa namun juga polusi tanah dan air tanah serta ancaman berbagai penyakit bagi penduduk sekelilingnya.
Ternyata Bantar Gebang bukan satu-satunya tempat pembuangan akhir sampah, selain TPA Sumur Batu ada juga Bantar Gebang lain yang ada diwilayah Kota Bekasi yakni di Kelurahan Jatiwaringin Pondok Gede RT.04/RW.02 pun menjadi lahan pembuangan sampah yang ditimbun bertahun tahun selama hampir 25 tahun ini.
BERITA TERKAIT :Merespon keluhan warga saat reses beberapa hari lalu mengenai timbunan sampah di Kelurahan Jatiwaringin, dr. Janet
Aprilia Stanzah, Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjungan segera meninjau langsung ke lokasi didampingi petugas UPTD Lingkungan Hidup, Ketua RW.02 dan beberapa orang kelompok pemerhati lingkungan hidup.
Kunjungan ini adalah kali ke 2, dimana dr. Janet pernah meninjaui 2,5 tahun lalu saat masa kampanye tahun 2018. dr. Janet menyoroti petugas TKK yang bekerja tanpa dilengkapi oleh APD memadai seperti sarung tangan plastik, sepatu booth penutup kaki maupun pakaian pelindung.
"Miris, kasihan dan memilukan sekali melihat para petugas TKK Lingkungan hidup bekerja secara bersentuhan langsung dengan sampah tanpa alat pelindung. Hal ini sangat berdampak dengan kesehatan orang tersebut," ungkap dr. Janet, Sabtu (20/11/2021).
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi ini mendesak Aparat Pemerintah tingkat Kecamatan Pondok Gede untuk segera mengambil langkah konkrit dalam upaya mengatasi masalah sampah di Kelurahan Jatiwaringin tersebut sebab apabila penanganan Sampah di Kota Bekasi ini tidak ditangani secara serius baik oleh Pemerintah Kota Bekasi dan Masyarakat maka Kota ini akan semakin Rawan terjadinya banjir dan menjadi sumber penyakit.
Persoalan penanganan sampah di Indonesia memang menjadi Pekerjaan Rumah Tangga yang besar mengingat Negara Indonesia masih menjadi Penyumbang Sampah Terbesar Di Dunia. Untuk itu Pemerintah Republika Indonesia melalui UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pengelolahan Sampah menyatakan bahwa sampah telah menjadi permasalahan Nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
"Dalam pengelolahan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, pemerintahan daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolahan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien,” papar dr. Janet yang juga sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Pondok Gede.
Sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan. Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pemindahan dan penumpukan sampah ke tempat lain haruslah ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomis, dapat dimanfaatkan.
Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) merupakan sistem pengelolaan dan teknologi pengolahan sampah yang dimaksudkan sebagai solusi dalam mengatasi persoalan sampah dan dampak yang ditimbulkannya dimana pengelolahan sampah ini meliputi kegiatan pembatasan/ pengurangan sampah, penggunaan kembali serta pendauran ulang.
"Untuk itu, peran serta masyarakat bersama aparat Pemerintahan Daerah mulai tingkat RT, RW, Lurah dan Camat sangat menentukan suksesnya program TPS3R karena pemisahan sampah haruslah dimulai dari pemisahan sampah rumah tangga dan untuk itu perlu dilakukan edukasi yang terus menerus," imbau dr. Janet, Bendahara Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Untuk mengatasi timbunan sampah baru di wilayah Jatiwaringin, dr. Janet menyarankan pihak-pihak terkait untuk melakukan penutupan wilayah agar tidak ada lagi orang yang membuang sampah di daerah tersebut dan menghimbau agar aparat pemerintahan setempat bekerja sama dengan masyarakat, kader-kader PKK, Posyandu untuk segera membuat panitia pengelolahan sampah tingkat kelurahan dan melakukan edukasi serta kampanye pemilahan sampah Rumah tangga organic dan anorganik.
"Dengan demikian pengangkutan sampah akan lebih mudah dimana masing-masing sampah sudah dipisahkan sesuai jenis-jenisnya untuk dapat digunakan kembali seperti untuk menjadi pupuk/ kompos, makanan ternak (ternak maggot) atau dapat didaur ulang menjadi energy atau menjadi bahan baku industry lain yang mana sampah-sampah tersebut tidak saja dapat menambah perekonomian keluarga bahkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah," urai dr. Janet Stanzah pemilik Klinik Kecantikan Janet Stanzah seraya mengakhiri.