Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Olivia Nathania Dipenjara, Nia Daniaty Belum Jenguk sang Anak?

DIS/RN | Sabtu, 13 November 2021
Olivia Nathania Dipenjara, Nia Daniaty Belum Jenguk sang Anak?
-

 

RN - Keluarga Olivia Nathania alias Oi rupanya sudah mengetahui kabar penahanan putri kandung Nia Daniaty itu. Sayang, hingga kini belum ada kabar bahwa penyanyi lawas itu menjenguk sang putri dipenjara Polda Metro Jaya. 

BERITA TERKAIT :
Ada 225.000 Peluang Jadi PNS Penempatan IKN
Ada-Ada Aja, Peserta Tes CPNS Ngarep Lulus Lewat Jimat

"Iya dari keluarga kan sudah ada surat pemberitahuan penangkapan penahanan udah diserahkan keluarga, berarti keluarga udah tau," kata Jusuf Titaley kuasa hukum Olivia Nathania, saat dihubungi awak media, Jumat (12/11/2021). 

Jusuf Titaley juga telah memberitahu kabar penahanan Oi kepada Nia Daniaty dan suami Olivia Nathania, Rafly N Tilaar. 

Jusuf menuturkan pihak keluarga mengaku ikhlas dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pihak kepolisian. 

"Udah, kita sudah komunikasi sama keluarga, udah nggak ada masalah," ujarnya. 

Namun demikian, Jusuf Titaley belum mengetahui secara pasti terkait kedatangan Nia Daniaty di Polda Metro Jaya.

"Belum ada sampai ke situ (pembicaraan Nia Daniaty dan suami jenguk Oi)," tuturnya. 

Seperti diberitakan, Olivia Nathania akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan. Namun tak menutup kemungkinan masa penahanan Oi diperpanjang. Hal ini bisa terjadi jika selama masa penahanan Oi berkas yang dikumpulkan tak kunjung lengkap. 

Oliva Nathania ditahan lantaran melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Sebelumnya, Oi dan suaminya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat. Jumlah korbannya pun mencapai 225 orang. Para korban juga disinyalir mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.     

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.