Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Olivia Nathania Didakwa Kasus CPNS Bodong, Kuasa Hukum Sebut Oi Tak Main Sendiri

DIS | Rabu, 26 Januari 2022
Olivia Nathania Didakwa Kasus CPNS Bodong, Kuasa Hukum Sebut Oi Tak Main Sendiri
-

RN - Kasus dugaan seleksi CPNS bodong yang menyeret Olivia Nathania akhirnya disidangkan. Anak penyanyi senior Nia Daniaty itu menjalani sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/1/2022) siang.

Sidang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang tersebut juga dihadiri kuasa hukum Olivia, Andi Mulya Siregar.

Andi Mulya menanggapi sidang perdana sang klien. Ia menyatakan, Olivia alias Oi tak sendirian dalam kasus tersebut. Dia menuding Agustin, mantan guru Oi, terlibat dalam perkara tersebut.

BERITA TERKAIT :
Ada 225.000 Peluang Jadi PNS Penempatan IKN
Ada-Ada Aja, Peserta Tes CPNS Ngarep Lulus Lewat Jimat

"Jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa Oi, karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya," kata Andi di PN Jaksel, Rabu (26/1/2022).

Dalam sidang, jaksa juga membacakan bukti transkrip percakapan digital antara Oi dan Agustin.

Menanggapi hal ini, Andi menilai bukti tersebut mengandung fakta bahwa kliennya hanya memberikan informasi terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Agustin.

Sementara, Andi menduga Agustin yang menyebarluaskan informasi tersebut kepada korban lainnya.

"Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak ibu Agustin, untuk pihak ibu Agustin, untuk anaknya dalam transkrip WA tadi," ucap Andi.

"Kemudian jaksa dalam dakwaannya mendakwanya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi," katanya.

Andi juga meyayangkan sikap Agustin yang menyebarluaskan informasi tersebut. Menurutnya, jika tindakan tersebut tak dilakukan, kasus tersebut bisa dicegah.

"Jadi kalau ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini. Jadi ibu Agustin meneruskan info dari Oi," katanya.

Lebih lanjut, Andi menilai Agustin yang diduga berperan sebagai perantara Oi, memiliki kesalahan yang sama dengan kliennya. Meski begitu, Andi tak menyangkal kesalahan yang dibuat sang klien.

"Jadi harusnya ibu Agustin juga ada bagian di sini, dia juga punya kesalahan, berperan dalam memberi info ke yang lain," ucap Andi.

"Jadi gini, Oi bukan berarti enggak ada salahnya, ada salahnya, tapi jangan dilimpahkan semua ke dia," ujarnya.