Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Olivia Nathania Ditahan Lantaran Tak Kooperatif, Terancam 4 Tahun Penjara

DIS/RN | Jumat, 12 November 2021
Olivia Nathania Ditahan Lantaran Tak Kooperatif, Terancam 4 Tahun Penjara
-

RN - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) resmi ditahan terkait kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS. Sebelum ditahan, Oi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Olivia atau yang lebih akrab disapa Oi keluar dari pemeriksaan dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kita lakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kamis (11/11/2021).

BERITA TERKAIT :
Ada 225.000 Peluang Jadi PNS Penempatan IKN
Ada-Ada Aja, Peserta Tes CPNS Ngarep Lulus Lewat Jimat

Sebelum dilakukan penahanan, Olivia digiring ke Gedung Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan.

"Sesuai prosedur, selalu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengatakan, penahanan terhadap Olivia setelah melihat hasil penyidikan. Jika bersangkutan tidak kooperatif akan dilakukan penahanan.

"Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu," jelasnya

Sebelumnya, Olivia dilaporkan karena telah menipu 225 orang CPNS bodong dengan total kerugian dari kasus penipuan mencapai angka Rp9,7 miliar.

Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan dan gelar  gelar sudah perkara Olivia tetapkan sebagai tersangka. Olivia masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Dia sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.