RADAR NONSTOP - Tak lama lagi 6 ruas jalan berbayar di Ibukota bakal diterapkan. Tidak hanya mobil, bikers yang melintas juga dikenakan tarif.
Begitu dikatakan Plt Kepala Dinas Perhubungan, Sigit Wijatmoko, kebijakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar rencananya juga akan berlaku bagi kendaraan roda dua.
Teknologi untuk sepeda motor menjadi bagian yang disyaratkan dalam evaluasi teknis ERP yang akan diikuti tiga perusahaan peserta lelang.
BERITA TERKAIT :“Dalam dokumen penawaran masih dinyatakan ya. Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua," kata PSigit di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/11)/2018).
Dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik, sepeda motor justru dilarang melintas ruas jalan berbayar. Namun Sigit memastikan beleid ini tak akan berlaku lagi.
Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun draf rancangan peraturan daerah tentang jalan berbayar bersama DPRD DKI Jakarta.
Dalam penerapannya, motor akan dikenakan tarif yang berbeda dengan mobil. Tarif ini juga akan diatur dalam perda yang tengah disusun.
“Beda lah tarif roda dua dengan roda empat. Bisa jadi tarifnya lebih murah bagi yang berkontribusi pada kemacetan lebih parah," kata Sigit.
Sudah ada tiga perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan ERP. Dalam waktu dekat, ketiga perusahaan ini akan mengikuti PoC (proof of concept) atau evaluasi teknis dari konsep yang ditawarkan.
Uji teknis akan dilaksanakan di Jalan Medan Merdeka Barat dengan melibatkan 205 kendaraan mulai dari mobil, motor, bus, hingga truk. Mulanya uji teknis direncanakan berlangsung mulai 14 November lalu. Namun kemudian Pemprov DKI mengundur waktu uji teknisnya.
Nih Ruas Jalan Dekenakan ERP
Ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jl. Sisingamangaraja (jalur cepat dan jalur lambat); Jl. Medan Merdeka Barat dan sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto; serta Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai persimpangan Jl. HR Rasuna Said - Jl. Jenderal Gatot Subroto.