Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pemprov DKI Perbolehkan Tempat Usaha Karaoke Keluarga Buka, Ini Syaratnya.!

HW | Jumat, 05 November 2021
Pemprov DKI Perbolehkan Tempat Usaha Karaoke Keluarga Buka, Ini Syaratnya.!
Ilustrasi/net
-

RN - Pelonggaran di masa Pandemi Corona terus dilakukan secara bertahap. Kali ini Pemprov DKI Jakarta akan melakukan uji coba pada tempat-tempat usaha karaoke keluarga selama PPKM Level 1.

Aturan pelonggaran itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.

Mereka diperbolehkan buka kembali usaha karaoke keluarga dan akan dinilai dengan beberapa kriteria.

BERITA TERKAIT :
Garam Masalah Marak di DKI, Terbanyak Di Jakarta Utara 
Tunda Pajak Hiburan Malam, Pj Gubernur DKI Ogah Berhadapan Dengan Cukong? 

"Ada 62 tempat karaoke di Jakarta yang akan ikut serta dalam uji coba pembukaan karaoke," begitu tulisnya dalam SE dikutip Jumat(5/11/2021).

Ada pun lanjutan tulisan SE menyebutkan, sejumlah tempat usaha yang sudah buka kembali merupakan lokasi yang sudah lolos penilaian protokol kesehatan yang dilakukan tim gabungan beberapa waktu lalu. Uji coba dimulai sejak diberlakukannya SE ini, mulai 2 sampai 15 November 2021.

Selain itu nantinya, para pemilik usaha juga harus menggunakan QR code aplikasi pedulilindungi yang terafiliasi dengan APERKI.

Sedangkan, Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam SE Kadisparekraf  Nomor 64/SE/2021.