RN - Pedangdut kondang Ridho Rhoma resmi dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur per 21 September 2021. Kabarnya, putra raja dangdut, Rhoma Irama itu wajib menjalani karantina di sel khusus selama 14 hari ke depan.
Hal ini dibenarkan oleh Rika Aprianti selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM. Dia juga menuturkan kondisi kesehatan Ridho dalam keadaan baik.
"Saudara Ridho Rhoma sudah kami terima di Lapas kelas 1 Cipinang kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB dengan protokol kesehatan. Ridho Rhoma juga dilakukan pemeriksaan swab antigen, kondisinya dalam keadaan baik," jelas Rika di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Sabtu (30/10/2021).
BERITA TERKAIT :Rika juga menjelaskan pelantun lagu Kerinduan itu diwajibkan menjalani isolasi di sel khusus. Kabarnya, Ridho Rhoma akan menjalani masa karantina selama 14 hari sebelum dimasukkan ke ruang tahanan umum.
Tak hanya itu, Rika juga menegaskan peraturan tersebut juga diterapkan untuk seluruh narapidana Lapas Cipinang.
"Setelah itu ditempatkan di sel isolasi selama 14 hari. Ini berlaku bagi penghuni baru di Lapas Kelas I Cipinang," lanjutnya.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma resmi dipindahkan ke Lapas Cipinang sejak 21 September lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga menjatuhi hukuman dua tahun penjara.
Rika juga menjelaskan vonis tersebut dipotong masa tahanan yang sudah dijalani sang pedangdut. Namun demikian, Rika mengatakan potongan masa tahanan itu masih melalui masa perhitungan pihak berwajib.
"Kalau masalah keringanan kita lihat nanti dasar hukumnya apakah bisa diberikan keringanan di Lapas itu adalah salah satunya hak bersyarat yaitu remisi dan pembebasan bersyarat," kata Rika Aprianti.
"Nanti, kita masih dalam proses penghitungannya ya," pungkasnya.
Sekedar informasi, Ridho Rhoma diamankan kepolisian pada 4 Februari 2021. Dari penangkapan tersebut polisi menyita tiga butir ekstasi di kantong celananya. Tak sendiri, Ridho Rhoma diringkus bersama dua rekannya di kawasan apartemen Jakarta Selatan.