Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kliennya Dilaporkan Keluarga Bos Kapal Api, Pengacara Sebut Salah Tempat

BCR | Jumat, 29 Oktober 2021
Kliennya Dilaporkan Keluarga Bos Kapal Api, Pengacara Sebut Salah Tempat
Net
-

RN- Kisruh perseteruan antara Direksi PT Kahayan Karyacon dengan Komisaris PT Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, istri muda dan anak dari Soedomo Mergonoto pemilik Kapal Api terus berlanjut dan memanas.

Kuasa hukum Mimihetty Layani dalam keterangan persnya mengungkapkan pelaporan ini lantaran kliennya tidak pernah diberikan laporan keuangan dalam 10 tahun terakhir sehingga tidak mengetahui kondisi keuangan PT Kahayan Laryacon yang berakhir di Pengadilan Niaga atas hutang tak terbayar oleh Kahayan Laryacon. 

Sementara itu, La Ode Soerya Alirman, SH  selaku kuasa hukum direksi PT KK menangapi santai laporan pihak Christeven dan Mimihetty Layani. Menurut La Ode Soerya persoalan permintaan laporan keuangan kepada perusahaan seharusnya tidak ke pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT :
Bos Garuda Indonesia Mau Didepak Seperti Pertamina, Irfan Setiaputra Sudah Dapat Bocoran?
Orang - Orang Dekat Prabowo ‘Dadakan’ Jadi Komisaris BUMN, Berkah Kemenangan 02?

 " Ini jelas, ada Pasal 138 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengajukan pemeriksaan dan mendapatkan laporan keuangan perseroan. Jadi kenapa selama 10 tahun tidak pernah ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri saja? Niko kan advokat apa tidak pernah kasih saran ke kliennya, atau pura-pura bodoh? Kenapa baru setahun terakhir ketika perusahaan dililit hutang, bukannya minta laporan keuangan melalui Pengadilan malah laporin Direksi ke Kepolisian," ujar La Ode Soerya dalam keterangan persnya, Jumat (1/11/2021). 

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi mengatakan, ada modus menghindari pajak kepada negara yang dilakukan Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto. Kata Sugi keluarga Bos Kapal Api itu mengunakan uang pribadinya dan mentransfer uang ke rekening pribadi, salah satu direktur Kahayan. 

Menurut Sugi, saat berdirilah Kahayan, perusahaan itu mulai mengambil barang dan bahan baku dari para supplier mengunakan hutang. “ Bahan baku diolah menjadi bahan jadi dan dijual menjadi uang dan kemudian uang milik perusahaan dibelikan aset properti. Nah, aset properti ini dimasukkan atas nama Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto,” ucap Sugi.

Lebih lanjut kata Sugi, Ketika hutang numpuk banyak, perusahaan Kahayan tidak bayar, kemudian Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto mengkambinghitamkan direktur dan laporkan Direktur ke Mabes Polri atas dugaan Penggelapan dalam jabatan. 

"Lucu sekali ini Oknum Kapal Api. Saya sederhanakan ilustrasinya. Contoh, uang pribadi Mimi, dia transfer ke nama pembantunya untuk buka Toko kelontong. Pembantunya di gaji dan diberikan saham 3 persen atas usaha Toko dan dijadikan pegawai toko untuk urus toko. Toko ini ambil barang-barang kelontong dari pabrik pakai cara hutang. Uang dari penjualan barang toko, milik usaha dibelikan aset dan diatasnamakan ke Mimi /pemilik Toko. Lalu hutang para supplier toko kelontong, tidak dibayar. Mimi sebagai pemilik toko menyalahkan pembantunya atas penggelapan karena rekening pribadi si pembantu dipakai untuk keperluan usaha, padahal atas sepengetahuan dan suruhan si pemilik. Apa nggak sangat pintar ini pemilik Kopi Kapal Api? Itu yang terjadi sama Kahayan, sama saja Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto pemilik toko, inilah yang mengambil duit supplier dan dijadikan aset atas nama pribadi. Bukti sertifikat inilah jadi dasar penggelapan Terlapor Mimihetty dan Christeven yang LQ Indonesia Lawfirm laporkan ke Polda Banten atas dugaan penggelapan, pasal 372 atau 374 KUH pidana. Kami berikan bukti sertifikat atas nama Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto dan bukti aliran uang milik PT untuk membayar aset tersebut. Orang awam tidak mengerti keuangan tidak akan paham modus ini. Tapi orang pinter sekelas Mimihetty dan Christeven sudah rencanakan dari awal dan dicium oleh LQ aroma tidak sedap ini,"  kata Sugi menjelaskan. 

Sugi menilai kisruh Direksi dan Komisaris PT Kahayan Karyacon mudah. Lihat saat posisi PT Kahayan Karyacon sulit dan hancur, hanya direksi Kahayan yang ada itikat baik bertanggung jawab hingga akhir. Tidak tampak pemegang saham dan pemilik Kahayan Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto mau datang dan tanggung jawab kepada Para Kreditur/Supplier. 

Padahal jika dia pemilik saham terbesar, atau yang punya Kahayan kan seharusnya tanggung jawab dan hadapi para kreditur yang memberikan barang ke pabrik miliknya. 

Tapi seperti maling teriak maling, tidak mau rugi, mencari kambing hitam dan menyalahkan ke direktur. Kenapa ada orang kaya tapi mentalnya miskin?" 

"Memang benar kata orang, makin banyak uang dan harta membuat orang angkuh dan makin rakus akan kekayaan. Orang yang hatinya baik seharusnya dalam keadaan usahanya jatuh, mau bertanggung jawab dan membayar hutang supplier di toko miliknya, apalagi Konglomerat Istri Muda Pemilik Kopi Kapal Api seharusnya dengan berjiwa besar tutupi hutang pabrik miliknya dan janganembebani supplier yang adalah Orang susah. Tapi begitulah hati orang siapa tahu? Abis manis, sepah dibuang" kata Sugi. 

Para Direksi PT Kahayan Karyacon hanyalah boneka dari Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, disuruh jadi direktur karena Mimihetty tahu, direktur lah penanggung jawab menurut UU PT dan bisa dengan mudah dikorbankan, tapi Mimihetty mungkin tidak paham UU PT bahwa tanggung jawab sebenarnya dilakukan secara tanggung renteng antara Direktur dan Komisaris, bukan hanya direksi sendiri. 

"Maka LQ Indonesia Lawfirm akan menyarankan agar para supplier mengajukan gugatan pailit terhadap harta pribadi Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, di Pengadilan Niaga, karena ada kelalaian Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto dalam gagal bayarnya PT Kahayan Karyacon. Juga agar para kreditur melakukan pelaporan pidana atas aset PT Kahayan yang digelapkan oleh pemilik pabrik Kahayan Karyacon ini. Jangan biarkan orang kaya tambah kaya atas kesulitan orang lain dan tidak mau bayar hutang. Merasa kebal hukum karena sering tunggangi oknum polisi swasta" ucap Sugi lagi.