Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ancaman Denda UMKM Frozen Food, Emak-Emak: Bikin Kusut Aja Itu Aturan  

NS/RN | Jumat, 22 Oktober 2021
Ancaman Denda UMKM Frozen Food, Emak-Emak: Bikin Kusut Aja Itu Aturan  
Ilustrasi
-

RN - Viral UMKM terancam denda Rp 4 miliar karena menjual frozen food tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat resah emak-emak. 

"Bikin ribet aja, kan kalau kita beli frozen food rumahan murah dan rasanya enak," tegas Nirla, warga Depok, Jawa Barat, Kamis (21/10) malam. 

Ibu dua anak itu mengaku, sejak viral denda UMKM dirinya sulit mencari produk. "Kanapa sih bikin aturan aneh-aneh," tegasnya.

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Prabowo Lebih Jago Dari Jokowi, Sekali Gebrak Bawa Rp156,5 Triliun Dari China

Diketahui, pemilik UMKM tersebut disebut wajib mengurus izin edar selama produk frozen food yang dijual disimpan lebih dari satu minggu.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito angkat bicara. Ia menegaskan izin edar frozen food tidak hanya dilihat dari masa simpan saja.

"Dikaitkan dengan frozen food saya kira kita bisa melihatnya dari dua sisi, satu dengan style yang sekarang sudah muncul online, peredaran online yang masih intensif," ungkap Penny dalam webinar online beberapa waktu lalu.

"Tentunya penjualan melalui online, distribusi, pangan siap saji, itu banyak sekali diadakan menggunakan frozen food ini. Melihat apakah dia diproduksi secara massal, kemudian dia didistribusi oleh distributor yang reguler, formal, nah saya kira itu butuh dari izin edar dari BPOM," sambung dia.

Penny menegaskan bagi penjual frozen food yang hanya membuat produk untuk langsung dijual, atau sesuai pesanan, tidak memerlukan izin edar dari BPOM.

Ia menyoroti perizinan tidak hanya dilihat dari masa penyimpanan frozen food tersebut.

"Bukan hanya masalah 7 hari, atau tidak 7 hari, tentunya sekarang dikaitkan dengan frozen food, apakah dia diproduksi massal dan diedarkan melalui distributor formal nah itu butuh izin edar dari BPOM karena frozen food itu proses pengawetannya ya," sambung dia.

Diketahui, sejak Corona melanda Indonesia banyak UMKM yang secara mandiri menjual frozen food olahan sendiri. Mereka menjual dari rumah ke rumah dengan harga miring. 

"Kami bukan tidak mau urus izin, kami ini pedagang modal kecil dan hanya untuk menyambung hidup karena suami kena PHK," tegas Sinta. 

Sinta berjualan sosis olahan sejak Corona tahun 2020. "Saya jual dari teman ke teman saja. Kalau ada yang pesan saya buat lalu jual, kalau ginikan saya jadi takut jualan, terus gimana makan buat keluarga kami," keluhnya.