RN - Habis susah ruang gerak Olivia Nathania alias Oi. Betapa tidak, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, berencana menggugat Oi dalam kasus perdata terkait ganti rugi uang korban Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
BERITA TERKAIT :Seiring berjalannya proses hukum, Odie Hudiyanto berencana bakal memperjuangkan hak para korban mafia CPNS. Konon, perkara tersebut akan digugat sebagai kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, hingga kini Olivia Nathania tak kunjung mengembalikan total uang korbannya yang ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
"Ya, begini kepada uang korban kami sebagai korban tetap meminta kepada Oi. Apabila Oi tak mengembalikan uang pada korban lewat jalur mediasi polisian misalnya kami akan mencadangkan dan pasti akan kita lakukan gugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Odie Hudiyanto di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2021).
"Jadi Oli secara perbuatan hukum perbuatannya masuk bui, tapi untuk unsur pertanggungjawab uang kerugian korban akan kita kejar," imbuhnya.
Tak hanya itu, Odie menjelaskan laporan yang dilayangkan para korban telah naik dalam penyelidikan kepolisian.
Bahkan Odie juga menyebut pihak yang bertanggungjawab juga menyeret beberapa nama selain Rafly N Tilaar. Pasalnya Oi diduga melancarkan aksi penggelapan uang CPNS tak sendirian.
"Tentu aja Oli tidak sendirian bertanggung jawab, pihak-pihak yang menikmati, pihak- pihak yang kita anggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap perbuatan Oli yang kita masukkan sebagai tergugat, sebagai pihak yang menerima tampungan tentu saja si Raf uang dari korban," lanjut Odie.
Menurutnya, ada nama baru yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun sayang, Odie enggan menyebutkan identitas yang disinyalir ikut menikmati uang korban CPNS.
"Kita sudah gali informasi kemana saja uang itu selain kepada Raf cuma nanti saya belum bisa sebut sekarang nanti pas gugatan saya muncul siapa pihaknya," tutup Odie.