Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ini Modus Selebgram Rachel Kabur Dari Karantina 

NS/RN | Jumat, 15 Oktober 2021
Ini Modus Selebgram Rachel Kabur Dari Karantina 
Rachel Vennya
-

RN - Selebgram Rachel Vennya bikin heboh. Dia kabur dari proses karantina. 

Kaburnya Rachel dibantu oknum anggota TNI. Setelah ramai dan viral, Rachel buaka suara. 

Dia merilis permintaan maaf lewat Insta Story, pada 14 Oktober 2021.

BERITA TERKAIT :
Selebgram Chandrika Chika Hanya Direhap Di BNN Lido Bogor, Gak Ada Efek Jera Dong?
Tebakan Yu, Selebgram Chandrika Chika Lolos Gak Dari Kasus Ganja Dan Sabu-Sabu?

“Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku. Kadang aku menyakiti dan merugikan orang lain, egois dan sombong,” ujarnya mengawali unggahannya.

Ibu dua anak itu mengaku, semua permasalahan dalam hidupnya menjadi pelajaran berharga untuk melangkah lebih baik di masa depan. Pada pengujung kalimatnya, dia kembali berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.

“Untuk sahabat-sahabat online yang belum pernah ketemu aku, tapi selalu mendukung dari dulu, aku mau bilang terima kasih,” tutur Rachel Vennya menambahkan.

Tak ada penjelasan apapun yang diberikan sang selebgram terkait skandal yang tengah melilitnya. Dia tak mengamini ataupun menyangkal pernyataan Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS yang mengatakan, dirinya melarikan diri dari karantina di RSDC Pademangan atas bantuan seorang oknum TNI.

Herwin BS dalam keterangan tertulisnya mengatakan, “Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan bahwa FS, oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara melakukan tindakan nonprosedural di lapangan.”

FS, menurut Herwin, adalah pihak yang mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina. Sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021, diatur bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional wajib menjalankan karantina selama 8x24 jam.

Jika terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, maka Rachel Vennya terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.