RN - Erdian Aji Prihartono alias Anji dijatuhi tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 5 bulan masa rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
BERITA TERKAIT :Hal ini langsung dibacakan dalam Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan yang diadakan pada Rabu (6/10/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Joseph Christian.
Dari total tuntutan tersebut, dijelaskannya alami pengurangan terhitung dimulai dari masa penangkapan, penahanan, hingga rehabilitasi yang dijalani oleh Anji.
Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum pun mempertimbangkan hal ini melihat dari beberapa hal yang memberatkan hukuman hingga pertimbangan keringanan hukumannya.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas narkoba,” ujar Joseph Christian ketika membacakan hal yang memberatkan terdakwa.
“Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sedang menjalani rehabilitasi,” ujar Joseph Christian saat membacakan pertimbangan keringanan hukuman Anji.
Kendati demikian oleh Hakim Ketua, Yulisiar, sidang ditunda hingga senin depan tepatnya tanggal 11 Oktober 2021.
Sebagai informasi, Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.