Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dugaan Penipuan Anak Nia Daniaty Mulai Diproses Polda Metro Jaya, 5 Korban Telah Diperiksa Penyidik

DIS/RN | Sabtu, 02 Oktober 2021
Dugaan Penipuan Anak Nia Daniaty Mulai Diproses Polda Metro Jaya, 5 Korban Telah Diperiksa Penyidik
-

RN - 5 Korban Olivia Nathania, Nia Daniaty dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar atas kasus penipuan CPNS total Rp9,7 miliar menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

"Kita melengkapi pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang. Yang 2 adalah Bu Agustin dengan Pak Sugiono," kata Odie.

Menurut Odie, Agustin yang merupakan guru SMA Olivia dan sebagai salah satu korbannya akan membeberkan bukti yang menguatkan dugaan penipuan putri Nia Daniaty itu di hadapan penyidik.

BERITA TERKAIT :
3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo
Ada 225.000 Peluang Jadi PNS Penempatan IKN

"Yang pasti, Bu Agustin akan membeberkan bukti-bukti ya dari mulai foto, kemudian video, chat dan lain-lain yang menunjukkan bahwa dugaan si pelaku si Oi dan Raf memang nyata dalam perkara ini terlibat langsung," ujarnya.

Hadir juga Sugiono, salah satu korban yang membawa serta 3 keluarganya. Mereka juga menjalani pemeriksaan sebagai korban dugaan penipuan Olivia.

"(Kerugian) yang dikeluarkan kurang lebih Rp300 jutaan lah. (Yang ikut jadi korban). Dijanjiin masuk PNS. Ada yg di DKI, daerah, ada yang di Bekasi," ujar Sugiono.

Seperti diketahui, Olivia Nathania bersama suami Rafly N. Tilaar disebut melakukan penipuan dengan kedok iming-iming lulus jadi PNS di beberapa tempat kepada 225 orang. Keduanya meminta syarat pembayaran sejumlah uang.

Setelah para korban membayar, kedua terlapor ini mengirimkan surat keterangan (SK) palsu terkait pengangkatan jabatan PNS yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Para korban didampingi kuasa hukum Odie Hudiyanto akhirnya melaporkan keduanya per tanggal 23 September. Laporan itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.