Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Waduh! Kejari Jakbar Bangun Gedung Di Lahan Milik Yayasan Tanpa Ijin

BCR | Kamis, 23 September 2021
Waduh! Kejari Jakbar Bangun Gedung Di Lahan Milik Yayasan Tanpa Ijin
-

RN- Yayasan Sarewigading Jakarta menuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menghentikan pembangunan gedung diatas lahan miliknya yang terletak di jalan S. Parman, Jakarta Barat No. 4 seluas 2000 meter persegi.

Arief Ardian Susanto kuasa hukum yayasan Sarewigading mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas pembangunan gedung yang informasinya bakal menjadi tempat penyimpanan alat bukti.

Menurut Arief, kejaksaan Negeri tidak menghormati keputusan inkrah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menangkan pihaknya dalam gugatan atas lahan bekas kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT :
Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 

“ Itukan sebagaimana putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 1996, Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 1998 dan Mahkamah Agung tahun 2006,” ungkap Arief pada Rabu (22/9).

Arief menyelaskan, bukti lahan itu milik kliennya adalah pihak Kejari Jakbar telah melakukan pembayaran ganti rugi sewa tanah dan bangunan kantor kepada Yayasan Sawerigading Jakarta. Pada 28 Desember 2005 lalu, Kejari Jakbar membayar biaya sewa tanah dan bangunan kantor sebesar Rp 9 miliar dengan potongan pajak sebesar Rp 450 juta.

Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 3431 K/Pdt/2002 RI tanggal 17 Februari 2003 lalu. Di sisi lain, PN Jakarta Barat telah mengeluarkan penetapan Nomor 43 tahun 2003 eks jo nomor 194/PDT.G/1996/PN.JKT.BAR.

“Putusan itu menetapkan agar dilakukan pengosongan di lahan tersebut. Jadi, kami itelah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga pihak kejaksaan harusnya mengosongkan lahan, bukan malah kembali membangun ulang gedung,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Pembina Yayasan Sawerigading, Sudharma Tan mengatakan, phaknya telah memliki tanah di Jalan Letjend S. Parman Jakarta Barat seluas 20.860 meter persegi. Sekitar 11.765 meter persegi sempat dikuasai Pemprov DKI Jakarta menjadi Kantor Wali Kota Jakarta Barat, namun akhirnya diserahkan kepada Yayasan Sawerigading.

Sedangkan seluas 2.000 meter persegi telah menjadi kantor Kejari Jakbar, tapi sampai sekarang belum diserahkan kepada Yayasan Sawerigading. “Karena itu, kami minta agar pihak kejaksaaan memberikan lahan tersebut kepada Yayasan Sawerigading,” kata Sudharma.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengaku, belum mendapatkan informasi detil terkait perkara itu. Dia berjanji bakal mengecek kasus itu kepada pihak terkait.

“Saya belum dapat informasi, besok ya aku tanyakan,” ujar Ashari.

#DKI   #Kejari   #Lahan