RADAR NONSTOP - Presiden Jokowi kembali menunjukkan keberpihakan kepada investor asing. Hal tersebut dapat dilihat jelas dalam paket kebijakan ekonomi jilid XVI yang baru saja diluncurkan.
Isinya bikin kaget, pemerintah merelaksasi sejumlah bisnis dari daftar negatif investasi (DNI). Sebanyak 54 bidang usaha dicopot dari DNI.
Di mana, ke-54 sektor usaha itu notabene kelas usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dibuka untuk masuknya investor asing. Tak tanggung-tanggung, asing diperbolehkan menguasai saham UMKM itu hingga 100%, seperti halnya sektor pengupasan umbi-umbian.
BERITA TERKAIT :Ternyata, bidang usaha yang investasinya dibuka 100% untuk asing tersebar di beberapa sektor. Di antaranya sektor pariwisata, perhubungan, komunikasi dan informatika, ketenagakerjaan, ESDM dan kesehatan.
Alasan dibukanya 100% untuk asing berinvestasi di 25 bidang usaha ini karena pada aturan yang sebelumnya belum banyak diminati banyak oleh investor.
Dalam aturan sebelumnya, 25 sektor ini sudah dibuka untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).
Porsinya mulai dari 40%, 60%, hingga 97%. Dengan aturan baru ini, peluang modal asing untuk masuk diperlebar hingga 100%.
Berikut 25 bidang usaha yang 100% diperbolehkan untuk Asing:
Sektor Pariwisata
- Galeri Seni
- Galeri Pertunjukan Seni
Sektor Perhubungan
- Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
- Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
Sektor Kominfo
- Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
- Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya - Jasa akses internet
- Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
- Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
Sektor Ketenagakerjaan
- Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).
Sektor ESDM
- Jasa konstruksi migas
- Jasa survei panas bumi
- Jasa pemboran migas di laut
- Jasa pemboran panas bumi
- Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
- Pembangkit listrik >10 mw
- Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
Sektor Kesehatan
- Industri farmasi obat jadi
- Fasilitas pelayanan akupuntur
- Pelayanan pest control/fumigasi