Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Demokrat Ajak Publik Soroti Bukti dan Saksi KLB Ilegal Moeldoko di Pengadilan

ERY | Rabu, 15 September 2021
Demokrat Ajak Publik Soroti Bukti dan Saksi KLB Ilegal Moeldoko di Pengadilan
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) - Ist
-

RN – Fraksi Partai Demokrat di DPR mengajak publik untuk menyoroti bukti dan saksi KLB ilegal di Pengadilan TUN. Kondisi Demokrat ini membikin Musda Partai Demokrat Kepri ditunda lagi.

Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki Tahap Pembuktian.

Sidang perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar, Kamis (16/9) besok.

BERITA TERKAIT :
AHY Dicecar DPR Soal 78 Pejabat BPN Kesandung Masalah Hukum
Demokrat Resmi Laporkan Perselisihan Suara di Dapil II Jakut ke Mahkamah Konstitusi

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak kubu Moeldoko.

“Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko,” ujar Hinca dalam keterangan persnya, Rabu (15/9).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkap bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan.

Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, Partai Demokrat mempunyai segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya.

“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam gugatan?” ungkap Hinca sekaligus mempertanyakan pencantuman pekerjaan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat dalam dokumen gugatan di Pengadilan TUN Jakarta tersebut.

Selain dari sidang tersebut, di hari yang sama juga digelar Sidang Gugatan Tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.

Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat.

Terkait perkara ini, Hinca mengungkapkan, gugatan Penggugat telah kedaluwarsa berdasarkan hukum.

“Mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis Siang besok,” tutup Hinca.

#AHY   #Ketum   #Demokrat