Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Punya Orang Dijual?

Sidang Sengketa Gedung Partai Golkar Kota Bekasi, Hakim Cibir Pengurus Aset Beringin

YDH/HW | Selasa, 14 September 2021
Sidang Sengketa Gedung Partai Golkar Kota Bekasi, Hakim Cibir Pengurus Aset Beringin
-

RN - Polemik jual-beli Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, No.18 RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bekasi masih terus berlangsung.

Sidang lanjutan sengketa lahan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi di PN Bekasi pada Selasa (14/9/2021) menghadirkan Saksi Sekretaris Tim Aset Partai Golkar  Bekasi H. Edi dan juga Saksi Ahli.

Dalam kesaksiannya baik Pengacara Tergugat Andi Iswanto Salim dan juga Majelis Hakim mencecar sejumlah pertanyaan kepada H. Edi yang mengaku menjadi Pengurus Harian DPD Golkar Kota Bekasi sejak periode 2016 sampai 2020.

BERITA TERKAIT :
Mayjen TNI Ariyo Jadi Kasetpres, Karir Eks Pj Gubernur DKI (HBH) Tamat
Manfaatkan Lahan Aset Pemda, Lurah Bareng Warga Kembangan Utara Panen Melon dan Tomat

Hakim sempat bertanya lahan tersebut sebelum dimiliki Partai Golkar Kota Bekasi milik siapa? H. Edi menjawab milik PT. Kedaung dan sebagian lahan tersebut dihibahkan ke DPD Golkar Kota Bekasi, namun belum diurus surat-surat legalitasnya.

"Milik PT. Kedaung yang mulia, sebagiannya dihibahkan kepada DPD Golkar. Namun belum diurus surat-suratnya," ujar H.Edi.

Hakim kemudian menegaskan, artinya lahan itu masih milik orang lain secara de jure, tapi secara de facto sudah dimiliki Golkar.

"Artinya lahan itu secara hukum masih milik orang dong. Kok bisa menjual milik orang?," cecar Hakim seraya bertanya.

"Kasus ini ga akan selesai karena konstruksi hukumnya salah dari awal. Kan masih punya orang kok dijual. Saran saya upayakan damai saja," ucap Hakim dengan nada tinggi.

H. Edi sempat diperingati oleh Majelis Hakim karena menjawab tidak tegas dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan kuasa hukum tergugat.

"Jawab aja tahu atau tidak, saksi harus jelas memberi keterangan," tegas Hakim.