RN- LQ Indonesia Lawfirm berterima kasih kepada Kapolri dan IPW lantaran telah memberikan atensi terkait penolakan pihak Fismondev melakukan SP3 kepada kasus Investasi bodong yang dua belah pihak sudah berdamai.
Founder LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim mengatakan, datangnya tim gabungan paminal ke kantor pusat LQ Indonesia Lawfirm untuk meminta dokumen terkait dugaan pemerasan oknum Fismondev menandai keseriusan Polri menjaga etika dan Tribrata di korps Bhayangkara.
“ Ada lima Laporan Polisi (LP) di Fismondev) yang sudah berdamai secara Restorative Justice dan di BA Pencabutan dengan datang ke kantor pusat LQ Indonesia Lawfirm untuk meminta dokumen terkait pemerasan oleh oknum tersebut,” Kata Alvin
BERITA TERKAIT :Alvin mengungkapkan, Tim paminal Mabes Polri, yang dipimpin Waka Den A, AKBP Sugeng dan tim Polda diperdengarkan rekaman-rekaman dugaan pemerasan yang dilakukan oknum terkait di Fismondev dan LQ Indonesia Lawfirm memberikan seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh tim Paminal Mabes dan Polda.
“ Kami meminta agar Paminal jangan hanya stop memeriksa penyidik dan atasan penyidik di Subdit Fismondev,tapi agar mau memeriksa oknum di Itwasda Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Seperti diketahui, ada 3 LP yang ditangani di unit 4 dan 1 Subdit Fismondev yang sudah mendapatkan restorative justice, sebelum melakukan SP3, korban beserta kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan kasubdit dan kanit terkait untuk wacana damai yang disetujui oleh perwira Fismondev.
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi mengatakan, setelah perdamaian dilakukan di notaris berdasarkan akta notaris no 4 dan 5, diberikan copy ke kanit dan penyidik lalu dilakukan BA pencabutan terhadap pelapor di ke 3 LP tersebut.
Namun kata Sugi, tiga LP lama yang sudah ada restorative justice di minta dilanjutkan oleh oknum Itwasda, sehingga timbul kekacauan.
Ia mengungkapkan, Akta perdamaian sudah memberikan ganti rugi penuh, kepada para korban dan kewajiban korban untuk mencabut perkara dan memberikan SP3 tidak bisa di laksanakan sehingga timbul masalah baru, perusahaan Investasi yang sudah dengan itikat baik memberikan ganti rugi Full jadi kehilangan aset.
“ Gara-gara pencabutan LP tidak disetujui menyebabkan Perusahaan Investasi merasa dirugikan karena sudah memberikan ganti rugi aset, makanya mereka membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya LP # STTPL /B/4216/VIII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 28 Agustus 2021, melaporkan para korban,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Akibat dari tindakan para oknum tersebut mempengaruhi hasil gelar perkara membuat keruh permasalahan, karena aset yang dititipkan di Notaris tidak bisa di ambil oleh para korban karena syarat mengambil yang disetujui di notaris adalah tukar dengan SP3, padahal aset sudah di balik nama ke korban.
“ Kasihan para korban kalau begini, aset mereka harus hilang karena gagal mendapatkan SP3. Padahal mereka sangat berharap pada aset tersebut,” tambahnya.