RN - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan harus mengevaluasi pucuk pimpinan di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang sudah mempermalukan.
Pasalnya Oknum Pegawai Kelurahan Kapuk Muara berinisial HH dan FH diciduk Polda Metro Jaya lantaran menjual sertifikat palsu vaksin.
Selain keduanya, polisi juga menangkap dua pengguna sertifikat Covid -19 palsu berinisial AN (21) dan DI (30) yang merupakan karyawan swasta dengan membeli sertifikat tersebut.
BERITA TERKAIT :"Dua orang pengguna atau pemesan juga berhasil ditangkap, saudara AN dan DI, karyawan swasta," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Diungkapkan Fadil, dalam penjualan sertifikat vaksin Covid-19 ilegal yang tercatat di aplikasi PeduliLindungi dengan harga berbeda.
"AN membeli seharga Rp 350.000, sedangkan DI membayar Rp 500.000,"ungkapnya.
Adapun dalam penawaran jasa penjualan pelaku menggunakan akun facebook Tri Putra Heru.
Fadil menegaskan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Serta melanggar Undang-Undang 32 Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.