RN - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di di Jakarta kini telah menurun dari level 4 menjadi level 3. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya menyambut baik kebijakan pemerintah pusat tersebut. Namun, ia tetap meminta warganya mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan,” ujar Anies dalam keterangan yang diterima pada Rabu (25/8/2021).
BERITA TERKAIT :“Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya,” sambungnya.
Anies menuturkan, pelaksanaan PPKM level 3 di Jakarta telah dituangkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1026 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Aturan ini mengacu dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagi) Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Namun hal itu tidak berlaku bagi warga yang masih dalam masa tenggang selama tiga bulan pasca positif Covid-19, yang dibuktikan dengan hasil laboratorium. Kemudian syarat vaksin juga tidak berlaku bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun.
"Termasuk, bagi warga yang mengalami kontraindikasi vaksin berdasarkan pemeriksaan medis. Untuk syarat ini juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter," katanya.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
“Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan,” ungkapnya.
Hal itu tentunya mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri (SKB), yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Untuk informasi lebih lengkap bakal disesuaikan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.
“Termasuk tempat peribadatan yang sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” pungkas Anies.