RN - Pengendara sepeda dilarang melintas di Jalan Sudirman-Thamrin. Hal itu dikatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"(Pengendara sepeda) Masih belum boleh melintasi jalur Sudirman-Thamrin," kata Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (19/8/2021).
BERITA TERKAIT :Larangan tersebut kata Sambodo karena masih diberlakukannya kebijakan PPKM Level 4 yang diterapkan di DKI Jakarta. Jika masyarakat dibiarkan melintasi jalan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan keramaian di ruas jalan tersebut.
"Karena masih PPKM Level 4. Selain itu rawan kerumunan," pungkasnya.
Tidak hanya pengendara sepeda, Jalur Sudirman-Thamrin merupakan salah jalur yang menerapkan sistem ganjil genap. Jadwal ganjil-genap dalam perpanjangan PPKM kali ini tetap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Adapun delapan ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gatot Subroto.