Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

PPKM Level 4 Diperpanjang, Mall di Jakarta Boleh Buka hingga Pukul 20.00 WIB

DIS/RN | Rabu, 18 Agustus 2021
PPKM Level 4 Diperpanjang, Mall di Jakarta Boleh Buka hingga Pukul 20.00 WIB
-

RN - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Sejalan dengan perpanjangan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali menerbitkan instruksi terbaru yakni, Nomor 34 Tahun 2021.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tersebut, terdapat kelonggaran aturan untuk sejumlah wilayah, salah satunya DKI Jakarta. Di mana, pusat perbelanjaan atau mall di Ibu Kota diperbolehkan untuk kembali dibuka dengan persyaratan pengunjung hanya 50 persen dan wajib tutup pukul 20.00 WIB.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," mengutip inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, Rabu (18/8/2021).

BERITA TERKAIT :
Debut Buruk Chris Smalling di Liga Arab Saudi
Si Jago Merah Ngamuk di Mall, Lurah Kembangan Selatan Gercep Tinjau Lokasi

Tak hanya itu, pengelola pusat perbelanjaan atau mall juga diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai di tempat tersebut.

Kemudian, restoran, rumah makan, atau kafe di dalam mall juga sudah diperbolehkan menerima makan di tempat atau dine in. Namun, dengan kapasitas maksimal 25% dan satu meja maksimal dua orang, serta waktu makan 30 menit.

Sementara warga dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mall. Lantas, objek bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mall, untuk sementara waktu masih belum diperbolehkan dibuka.

Kelonggaran aturan tersebut bukan hanya berlaku untuk Jakarta, melainkan juga di Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat.

Kemudian, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan. Sejumlah daerah tersebut diuji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan atau mall.