RN - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kebijakan ganjil genap di delapan ruas jalan Jakarta diperpanjang. Perpanjangan sistem ganjil genap menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 4 Jawa - Bali hingga 23 Agustus 2021.
"Dengan diperpanjangnya PPKM level 4, di Jawa dan Bali, maka ganjil genap pun akan kita perpanjang," kata Sambodo di Jakarta, Selasa (17/8/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa bahwa keputusan perpanjangan sistem ganjil genap mengikuti keputusan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali.
BERITA TERKAIT :"Kita mengikuti keputusan dari pemerintah" tambahnya.
Sambodo mengatakan lokasi jalan yang menerapkan ganjil genap tetap sama yakni delapan titik. Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Berikut 8 titik ruas jalan yangditerpakan ganjil genap.
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto