RN - Perpanjangan PPKM membuat pedagang emosi. Alhasil, seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat (Jakbar), Muhammad Aslam, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan terkait perpanjangan PPKM. Muhammad Aslam juga menggugat Jokowi atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator penanganan PPKM.
Gugatan dilayangkan karena surat somasi yang dikirimkan tidak digubris Istana.
BERITA TERKAIT :"Mewajibkan Tergugat menghentikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau dengan istilah apa pun yang tidak sesuai dengan pembatasan kegiatan yang ditentukan dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata kuasa Muhammad Aslam, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).
Menurut pedagang angkringan itu, dua tindakan Jokowi tersebut adalah bentuk perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Sebab, kasus pandemi COVID-19 saat ini merupakan suatu kondisi yang secara unsur telah memenuhi semua yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Namun kenyataannya, upaya penanggulangan pandemi COVID-19 adalah upaya penanggulangan di luar dari apa yang telah diatur dan ditentukan oleh UU Kekarantinaan Kesehatan. Bahkan termasuk pelaksanaan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya, yang telah dilakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 9 Agustus 2021 dengan istilah PPKM darurat dan PPKM level 4, level 3, dan level 2," papar tim kuasa hukum.
Dengan dilaksanakannya PPKM dengan berbagai macam status dan level tersebut, kata Viktor, pemerintah tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan pembatasan hak yang dijamin dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Viktor berpendapat pemerintah menjadi abai terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama pelaksanaan PPKM.
"Dengan kata lain, pemerintah bisa saja membatasi hak asasi manusia setiap warga negara tanpa mengesampingkan tanggung jawabnya kepada warga negara. Di sinilah bentuk perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU Kekarantinaan Kesehatan," ujar Victor.
Viktor melanjutkan, pelaksanaan PPKM darurat, PPKM level 4 dan level 3 tidak memberikan jaminan kepada setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama Karantina adalah bertentangan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.