Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Karutan Depok Ditahan Terkait Peredaran Narkoba, Ini Kata BNN

DIS/RN | Sabtu, 07 Agustus 2021
Karutan Depok Ditahan Terkait Peredaran Narkoba, Ini Kata BNN
-

RN - Diamankannya Kepala Rumah Tahanan (rutan) Depok, Anton, yang terlibat narkotika, dinilai peredaran narkoba di balik jeruji besi masih cukup marak. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) diminta harus segera menyelesaikan masalah ini karena kasus ini terus terjadi berulang-ulang.

Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari yang meminta segera dilakukan pembersihan didalam rutan maupun lapas. Pasalnya, peredaran narkoba di dibalik jeruji besi itu terus terjadi dan hingga kini tak pernah bisa diselesaikan dengan baik. "Akibatnya apa? Ya semua akan terkena masalah narkoba. Termasuk oknum karutan yang juga akhirnya terjerat barang haram ini. Makanya saya katakan, jauhi narkoba, bersihkan lingkungan anda dari narkoba," katanya, Jumat (6/8).

Dikatakan Arman, pembersihan yang harus dilakukan karena kalau Karutan ini tidak ditangkap, maka bakal mempengaruhi pegawai Rutan lainnya. Padahal Karutan memiliki tugas yang sama seperti Polri yaitu membersihkan peredaran narkoba di dalam penjara. "Kalau dia (Karutan) terjerat narkoba, maka itu dia tidak peduli dan menjalankan tanggung jawab tidak benar, apalagi masalah ini sudah kerap kali terjadi," ungkapnya.

BERITA TERKAIT :
Sarah Azhari Minta Ibra Harusnya Direhabilitasi Bukan Dibui 
Keseret Pinjol, ASN BNN Banting & Cekik Istrinya 

Sebelumnya diberitakan, Polres Jakarta Barat mengamankan seorang Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok atas nama Anton, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari tangan kepala penjara ini, petugas mengamankan 0,52 gram sabu yang disimpan di kamar kosnya di kawasan Palmerah. 

Atas penangkapan itu, Anton kini dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Anton juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.