Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pengamat: Ada Potensi Pemakzulan Jokowi Jika Indonesia Terapkan Lockdown

SN/HW | Jumat, 06 Agustus 2021
Pengamat: Ada Potensi Pemakzulan Jokowi Jika Indonesia Terapkan Lockdown
Pengamat Sugiyanto
-

RN - Direktur Koalisi Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto menilai Presiden RI Joko Widodo cukup cerdas dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan dilanjutkan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Pasalnya, Sugiyanto atau biasa dipanggil SGY ini menilai Pemerintah Indonesia belum cukup siap jika lockdown ditetapkan. SGY menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ia menilai ada perbedaan mendasar terkait PSBB atau PPKM dengan Lockdown.

"Perbedaan yang paling mendasar ada dalam pasal 55 ayat (1). Bila pemerintah memilih kebijakan Karantina Wilayah (Lockdown), maka selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat," ujar SGY kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

BERITA TERKAIT :
Aroma Lengserkan Airlangga Makin Kenceng, Golkar Tetap Gelar Munas Bulan Desember 
Isu Jokowi Dan Gibran Rebut Ketua Umum Golkar, Hasto Warning Beringin Agar Tak Senasib PDIP

SGY menjelaskan bahwa kondisi wabah pandemik Covid-19 yang menyebar sangat cepat ke seluruh daerah di Indonesia, maka ketentuan pasal 55 ayat (1) mustahil dijalankan oleh Pemerintah Pusat. Boleh jadi, kata SGY, baik legislatif dan pemerintah ketika merumuskan aturan tersebut tidak pernah membayangkan wabah penyakit menular seperti Covid-19. 

"Sebab memang sebelumnya tak pernah ada pandemi seperti Covid-19 yang bisa menyebar sangat cepat ke seluruh wilayah di Tanah Air, dan bahkan ke negara-negara di seluruh dunia," katanya.

SGY menngungkapkan, bila Lockdown dijalankan, lalu Presiden Jokowi tidak melaksanakan kewajiban pasal 55 ayat (1) UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan,  maka Ia dapat dianggap melanggar Undang-Undang sehingga muncul potensi pemakzulan kepada Presiden Jokowi.

"Meskipun partai koalisi pendukung Presiden Jokowi mayoritas di DPRD-RI, tetapi akan sangat menggangu pemerintah bila masyarakat menganggap Presiden Jokowi melanggar UU. Padahal penerapan Lockdown juga tidak  serta-merta menjamin pandemik  Covid-19 di Tanah Air bisa cepat selesai," tegasnya.

"Andaikan saja Jokowi menjalankan kebijakan Lockdown, maka boleh jadi akan sanggat  berdampak buruk bagi pemerintah pusat dan daerah. Negara bisa bangkrut dan masyarakat juga akan mengalami banyak kesulitan," tandasnya.

SGY mengatakan, pihaknya mengapresiasi kesungguhan Pemerintah dalam menanggulangi Covid-19. "Anggaran besar hingga ratusan triliun rupiah digelontorkan  untuk membatu masyarakat dan pemerintah daerah baik untuk Bantuan Sosial  (Bansos), Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan lainnya, termasuk untuk percepatan vaksinasi dengan tujuan menciptakan herd immumity (kekebalan kelompok) dimasyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, permintaan lockdown ramai dibahas lantaran kasus Covid-19 kembali meninggi. Seperti disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada akhir bulan Maret 2020. Ia meminta kepada pemerintah pusat 'Jakarta Lockdown' karena khawatir Covid-19 akan menyebar ke seluruh Indonesia. 

Hemat DKI, saat itu daerah-daerah seperti Bogor, Depok, Bekasi, Bandung, Tegal dan lainnya juga telah menyebar wabah Covid-19. Sebab setelah Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), daerah-daerah tersebut juga melakukan hal yang sama. 

"Dan waktu itu kami mengusulkan agar pembatasan juga tidak dilakukan hanya Jakarta, tapi Jabodetabek,” kata Anies membuka  alasannya meminta lockdown saat wawancara pada Channel  Youtube Karni Ilyas Club, Kamis (30/7/21).

Menjawab permintaan lockdown tersebut, Jokowi mengatakan bahwa PPKM yang sifatnya semi lockdown masih banyak ditentang mansyarakat lantaran kelangsungan hidup dianggap sulit.

“ Lockdown itu artinya tutup total. Kemarin yang namanya PPKM darurat itu namanya semi lockdown. Itu masih semi saja saya masuk kampung, masuk daerah, semuanya menjerit untuk dibuka," kata Jokowi.