RN - Bagi anda yang hobi makan di warteg. Perlu dicatat dan diingat. Apabila anda mau menikmati masakan warteg dan makan ditempat. Maka anda harus menunjukan kartu vaksin.
Sebab, baru-baru ini Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, apabila tidak bisa menunjukan kartu vaksin. Anda jangan harap bisa menikmati masakan warteg.
"Restoran yang di luar, yang outdoor, warteg, rumah makan yang diperbolehkan (makan di tempat) sampai pukul 20.00 WIB makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin," ucap Ariza, Jumat (30/7/2021).
BERITA TERKAIT :Ketentuan ini sebut Ariza, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Nomor 402 Tahun 2021.
Dalam SK itu dijelaskan bahwa pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung warteg, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan harus sudah divaksin.
Bukan hanya itu saja, pengunjung yang makan di tempat atau dine in pun hanya diperbolehkan maksimal tiga orang.
Ketentuan ini hanya berlaku selama penerapan PPKM Level 4.