Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Praktisi Hukum dan Pengacara Minta Kejelasan Kasus Dugaan Penipuan NR Kepada Kamneg Dan Polisi

RN/NS | Senin, 26 Juli 2021
Praktisi Hukum dan Pengacara Minta Kejelasan Kasus Dugaan Penipuan NR Kepada Kamneg Dan Polisi
-

RN- Kalangan pengacara dan praktisi hukum mempertanyakan tindak-lanjut kasus terkait dugaan penipuan oleh oknum advokat NR yang telah masuk di Subdit Kamneg dan Polda Metro Jaya

Pasalnya, hingga saat ini keterangan resmi maupun tanggapan atas dugaan oknum dalam penanganan LP Nomor 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 dengan terlapor NR atas dugaan tindak pidana penipuan belum juga dibuka oleh dua instansi tersebut.

Terkait kasus itu, awak media menghubungi melalui pesan elektronik kepada Kasubdit Kamneg Reindra. Namun  langsung memblokir pesan tersebut setelah sebelumnya membaca pesan. 

BERITA TERKAIT :
Senjata Ilegal Beredar Di DKI Dan Aksi Koboi Mampang Yang Viral,,,
Tilang Uji Emisi, Polisi: Tunggu Kesadaran dan Kepatuhan Warga

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membalas dengan menanyakan kasus yang mana, ketika diberikan nomor LP, dan ditanyakan kembali, tidak ada balasan WA-nya, hanya dibaca saja. 

Dihubungi wartawan secara terpisah, advokat Anita Manafe, SH menyatakan bahwa ia sudah dua kali meminta penyidik Polda melalui surat resmi agar saksi kunci CA dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sebab, CA adalah saksi kunci yang dapat menerangkan pernyataan NR dalam chat WA NR dengan Sherly Kuganda. 

Dalam WA NR selalu mengatakan ke korban SK, bahwa SES akan ke Surabaya. SES akan mengurus perkara penanguhan penahanan dan SES akan ketemu dengan Kajati dan bahkan NR dalam menyatakan akan meminta uang dikembalikan jika ada cara lain dalam WA tanggal 11 Januari 2021. 

Sementara itu, melalui surat pernyataan CA dan sanggahan di media massa bahwa ternyata CA tidak pernah mengurus masalah penangguhan penahanan sebagaimana klaim NR dalam WA kepada korban penipuan, SK. 

Inilah pentingnya CA untuk dipanggil dan dimintai keterangan, karena sesuai KUH Acara Pidana, keterangan saksi adalah apa yang dinyatakan didepan penyidik dalam bentuk berita acara.

Penyidik Tarsius menyampaikan bahwa dirinya tidak mau memanggil saksi-saksi yang diminta oleh pelapor.

Di sini jelas penyidik menyalahi aturan KUHAP, sebagaimana mestinya penyidik memeriksa saksi yang diberikan oleh pelapor karena pelapor memiliki kewajiban membantu memberikan alat bukti dan salah satu alat bukti menurut pasal.184 KUHAP adalah keterangan saksi. 

Jadi masyarakat bisa melihat perbedaan subdit Kamneg menangani kasus Habib Rizieq dan mafia kasus NR. Dalam kasus Habib Rizieq dalam waktu kilat, Habib ditangkap, ditahan dan pengawalnya sampai dibunuh oleh Kamneg Polda Metro Jaya, padahal pelanggaran hanya PSBB.

"Sedangkan mafia hukum NR yang bukti sudah jelas dan lengkap terpampang di media massa, hingga video penyerahan uang. Namun, penyidik tampak ragu, ada apakah dibalik kasus NR dan siapakah oknum beckingan sehingga penyidik Kamneg ragu dan takut mengusut kasus ini?" ucap Kepala Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi.

Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Ketua LQ cabang Jakarta Pusat menyayangkan kinerja Penyidik yang tidak sesuai KUHAP dan takut dalam mengusut tuntas kasus mafia kasus NR ini. 

Sugi menyayangkan, ternyata penyidik dan atasan penyidik Kamneg yang menangani kasus itu, tidak berani menjawab dan tidak transparan menerangkan penanganan kasus kepada wartawan "terbukti dari screen WA dihubungi oleh wartawan, tidak menjawab dan mengabaikan, bahkan ada yang langsung memblokir WA wartawan. 

"Biar masyarakat menilai sikap arogansi dan permainan oknum aparat dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum aparat," tuturnya menambahkan.