Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Corona Kian Mengganas, Indonesia Dikucilkan 9 Negara 

NS/RN/NET | Jumat, 16 Juli 2021
Corona Kian Mengganas, Indonesia Dikucilkan 9 Negara 
Ilustrasi
-

RN - Varian Delta yang terus menggilla membuat Indonesia dikucilkan. Sampai saat ini ada 9 negara yang mulai melarang para pelancong datang.

Pada Selasa (13/07), Nikkei Asia menuliskan Indonesia telah melampaui India sebagai episentrum pandemi di Asia. 

Negara yang melarang yakni Filipina. Baru-baru ini, Filipina memutuskan melarang masuk pelancong dari Indonesia mulai 16-31 Juli 2021. Pembatasan berlaku untuk wisatawan dari Indonesia atau mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari sebelum tiba di Filipina.

BERITA TERKAIT :
Corona Depok Makin Ganas, Banyak Yang Mendadak Meriang Dan Flu 
Coorna Makin Ngegas, Jakut Jaktim Jaksel Horor Tuh

Singapura. Seperti dikutip dari situs kemlu.go.id, pemerintah Singapura menerapkan pembatasan bagi wisatawan yang pernah mengunjungi Indonesia dalam 21 hari terakhir. Regulasi tersebut berlaku sejak Senin, 12 Juli 2021, pukul 23.59. Perjalanan transit dari Indonesia juga untuk sementara waktu dilarang.

Wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia dalam 21 hari terakhir harus memenuhi syarat berikut sebelum memasuki Singapura.

Memiliki surat tes negatif PCR 48 jam sebelum berangkat ke Singapura. Karantina mandiri di fasilitas kesehatan khusus. Memiliki tes PCR saat kedatangan dan 14 hari setelah kedatangan. Tes rapid antigen saat kedatangan dan tes mandiri antigen pada hari ke 3, 7, dan 11 setelah kedatangan.

Aturan ketat juga berlaku bagi penduduk tetap dan pemegang Long Term Pass jika tidak mematuhi protokol kesehatan terbaru.

Uni Emirat Arab. Mulai Minggu, 11 Juli 2021, Uni Emirat Arab (UEA) menangguhkan penerbangan dari Indonesia, kecuali untuk penerbangan transit dari dan menuju Indonesia. UEA juga menangguhkan masuknya wisatawan yang singgah di Indonesia dalam 14 hari sebelum terbang ke wilayahnya.

Mengutip Otoritas Penerbangan Sipil Umum dan Badan Penanggulangan Bencana dan Krisis Darurat Nasional, larangan tersebut tidak berlaku untuk misi diplomatik dan kasus perawatan medis darurat, serta para delegasi resmi, ekonomi, dan ilmiah.

Penumpang yang termasuk dalam kategori pengecualian wajib memberikan hasil tes negatif Covid-19 dengan masa berlaku 48 jam sebelum keberangkatan. Tindakan pencegahan lainnya, termasuk karantina 10 hari, tes PCR di bandara, dan tes PCR pada hari keempat dan kedelapan setelah memasuki UEA, di laboratorium yang sudah mendapat persetujuan dan mempunyai Kode QR.

Hong Kong. Larangan wisatawan dari Indonesia ke Hong Kong sudah diberlalukan sejak 25 Juni 2021. Lalu, Arab Saudi.

Arab Saudi sudah lebih lama melarang pendatang dari Indonesia, yaitu sejak Februari lalu. Hingga kini aturan tersebut belum dicabut. Kala itu, Saudi mengumumkan larangan penerbangan internasional dari Indonesia dan 19 negara lainnya akibat adanya temuan varian baru virus corona yang lebih menular.

Namun belakangan, Saudi mencabut larangan masuk bagi pelancong dari 11 negara. Tapi, Indonesia tidak masuk dalam daftar negara yang dicabut dari daftar hitam imigrasi Saudi tersebut.

Oman. Negara ini menjadi salah satu negara lainnya di Timur Tengah yang mengeluarkan larangan masuk bagi wisatawan dari Indonesia.

Kantor berita negara Oman, ONA, melaporkan bahwa pada Kamis (08/07) Oman mengeluarkan pernyataan melarang masuk pelancong dari sembilan negara tambahan, dan memperpanjang larangan bagi 14 negara hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Sehingga ada total 23 negara yang masuk dalam daftar merah Oman.

Setiap pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke negara itu. Gulf News melaporkan larangan masuk bagi wisatawan dari Indonesia berlaku sejak Jumat (09/07) pekan lalu.

Lalu, negara-negara Eropa. Negara Eropa, terutama negara dengan visa Schengen, melarang masuk wisatawan dari Indonesia karena risiko tinggi penularan corona. Larangan ini tak hanya berlaku bagi WNI, namun warga negara lain juga dengan riwayat perjalanan dari Indonesia. Izin masuk berlaku bagi masyarakat yang memiliki kartu izin tinggal di negara-negara Schengen, namun diwajibkan karantina 14 hari sejak kedatangan.

Sementara Jepang telah melarang masuk pelancong dari Indonesia sejak April tahun ini. Awalnya, larangan tersebut hanya berlaku selama 14 hari. Namun, hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi dari pemerintah Jepang terkait pencabutan larangan tersebut.

Terakhir adalah Taiwan. Pemerintah Taiwan masih memberlakukan larangan masuk bagi seluruh pekerja migran dari Indonesia sejak Desember 2020. Meski sempat mempertimbangkan untuk mencabut larangannya pada Maret tahun ini, namun hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi terkait pencabutan larangan masuk itu.