RN - Pemprov DKI Jakarta akan segera menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berdasarkan website corona.jakarta.go.id disebutkan bahwa BST akan disalurkan pada pekan ketiga Juli 2021.
"Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021," tulis Pemprov DKI dalam website tersebut.
BERITA TERKAIT :Nantinya, BST akan diterima warga melalui rekening Bank DKI sebesar Rp 300 ribu setiap bulan. Warga penerima BST akan mendapatkan BST tahap lima dan enam secara bersamaan atau untuk bulan Mei dan Juni.
Untuk warga DKI Jakarta penyaluran BST terbagi menjadi dua. Yakni melalui Pemprov DKI atau dari Kementerian Sosial.
Rekapitulasi penerima BST dari Pemprov DKI sebanyak 1.007.379 orang yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten.
Rinciannya yaitu 497.490 KK di Jakarta Timur, 160.733 KK di Jakarta Selatan, 79.346 KK di Jakarta Barat, 210.344 KK di Jakarta Utara, kemudian 4.120 KK di Kepulauan Seribu dan 55.346 KK di Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono menyampaikan Dinas Sosial melakukan refocusing anggaran sebesar Rp623 miliar untuk Bantuan Sosial Tunai (BST). Nilai BST yang akan disalurkan sebesar Rp600.000.
Mujiyono menuturkan, nilai Rp600.000 merupakan akumulasi BST selama dua bulan yakni Mei-Juni, dengan masing-masing nilai bantuan per bulan Rp300.000.
Rincian terkait refocusing Dinas Sosial disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Edi Sumantri kepada Mujiyono melalui sambungan telepon.
"Sudah dilakukan refocusing. Dari mana? Salah satunya dari refocusing kegiatan fisik di Dinsos, seperti rehab panti didrop, kemudian rehab sekolah, jadi tidak prioritas, dapatlah angka sekian banyak, salah satunya buat BST Rp623 miliar," ucap Mujiyono, Selasa (13/7/2021).
Pencairan BST sedianya akan dilakukan dalam waktu dekat ini, mengingat anggaran sudah tersedia. Namun, kata Mujiyono, Pemprov DKI belum bisa mengeksekusi pencairan bantuan lantaran masih menunggu kendala teknis dari pemerintah pusat.