Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ketua Wilter Sulsel Sebut Pelaku Dugaan Asusila Pecatan GMBI

RN/HW | Senin, 12 Juli 2021
Ketua Wilter Sulsel Sebut Pelaku Dugaan Asusila Pecatan GMBI
LSM GMBI saat klarifikasi soal oknum pecatan di Polres Pelabuhan, Kota Makassar
-

RN - Terkait ramainya pemberitaan mengenai pelaku dugaan asusila ditangkap oleh Polres Pelabuhan yang menyebutkan judul oknum anggota LSM GMBI

Ketua Wilter LSM GMBI Sulsel, Sadikin menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota LSM GMBI, karena sudah dipecat pada tanggal 16 April 2021.

"Oknum inisial R tersebut bukanlah anggota LSM GMBI lagi, karena sudah dipecat, berdasarkan Surat Pemecatan yang telah kami sampaikan ke pihak Polres Pelabuhan, Kota Makassar," ucapnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin(12/07/2021).

BERITA TERKAIT :
Sidang Helmut Hermawan Bakal Digelar Online, PN Makassar Takut Corona Atau Apaan?
Coreng Muka Jokowi Dimata Dunia, Fakta Tragedi Kanjuruhan Diminta Diungkap Yang Sebenarnya

Sadikin juga menyayangkan dalam pemberitaan itu, tidak diklarifikasi dulu oleh pihak LSM GMBI.

"Harusnya ada keberimbangan berita dan konfirmasi terlebih dahulu. Apakah masih aktif atau tidak. Tentu, dengan adanya pemberitaan itu, bisa merusak reputasi dan nama baik lembaga kami," pungkasnya.

Sadikin mengungkapkan sebelum mencuat pemberitaan kasus dugaan tindak pidana Asusila, kelakuan R memang tidak bisa ditolerir.

Sehingga pada tanggal 16 April 2021 dirinya atas persetujuan Ketum DPP LSM GMBI langsung memecat R.

"Sebelum adanya pemberitaan disejumlah media, bersangkutan R sebelumnya sudah dipecat, karena kelakuan yang tidak bisa ditolerir. Tahu-tahu hari ini kita dapat informasi dan baca berita kok disebutkan oknum anggota LSM GMBI, tanpa ada konfirmasi ke kami," bebernya.

Sadikin menyebut, ada 4 persyaratan wajib dipatuhi ketika ingin menjadi anggota LSM GMBI, yakni:

-Tidak minum-minum berakohol dan sejenisnya.
-Dilarang Judi dan sejenisnya.
-Dilarang Asusila dan sejenisnya.
-Dilarang memakai narkoba/narkotika dan sejenisnya.

"Dia(R) kita pecat sebelumnya, karena tindakan indisipliner dan beberapa kali kedapatan mengkonsumsi minuman beralkohol serta informasi berkembang sering berada ditempat prostitusi, makanya saat itu (April) kita lngsung pecat," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), R (41), ditangkap polisi lantaran berkali-kali memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun. Pelaku selalu melakukan aksi bejatnya tersebut di wisma.

"Iya betul (anggota LSM GMBI), ada kartu keanggotaannya, iya (posisinya) anggota," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP M Kadarislam saat dimintai konfirmasi dikutip dari detik.com, Senin (12/7/2021).