RN - Sistem tumpang kuburan merupakan proses pemakaman dengan cara menumpuk jenazah di dalam satu liang lahat.
Makam baru bisa ditumpang jika sudah tiga tahun dari pemakaman sebelumnya dan disetujui oleh keluarga jenazah yang ditumpangi.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah riwayat jenazah yang akan ditumpangi dan kelayakan makam.
BERITA TERKAIT :Melansir dari laman SIPP Kemenpan RB, ada beberapa syarat dan prosedur yang perlu diperhatikan, yaitu:
Syarat
Fotokopi penanggung jawab jenazah
Fotokopi jenazah/almarhum
Fotokopi surat kematian dari rumah sakit/puskesmas/Pemerintah Desa/Kelurahan
Izin tertulis mengenai persetujuan pemanfaatan makam tumpang dari ahli waris jenazah yang akan ditumpangi
Berjarak tiga tahun dengan jenazah yang ditumpangi
Prosedur
1.pemohon/penanggung jawab mendatangi Kantor UPT
2.pemohon/ahli waris wajib: a) Mengisi formulir permohonan, b) Fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab, c) Fotokopi KTP almarhum, d) Surat keterangan kematian, e) Izin tertulis mengenai persetujuan pemanfaatan makam tumpang dari ahli waris yang akan ditumpangi, f) Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar dan dilampiri persyaratannya kepada petugas TPU
3.Petugas TPU membuat tanda bukti pembayaran sesuai dengan penghitungan retribusi
4.Ahli waris/penanggung jawab membayar retribusi pemanfaatan tanah makam tumpang
5.Petugas TPU menentukan Blok dan Petak makam
6.Penanggung jawab menentukan waktu pemakaman
7.Penggalian petak makam yang ditumpangi dilakukan oleh petugas TPU
8.Setelah upacara pemakaman selesai petugas TPU menutup kembali
9.Tanda plakat nama dan pusara makam atas nama yang ditumpangi dipasang kembali
10.Penerbitan surat izin untuk diberikan kepada pemohon
Biaya sistem makam tumpang dirinci sebagai berikut. Pertama, tanah makam tumpang sebesar Rp150 ribu. Kedua, penggalian dan penutupan makam sebesar Rp2,1 juta. Jika ditotal biaya yang dikeluarkan adalah Rp2.25 juta.