RADAR NONSTOP - Wakil rakyat bergerak cepat menelisik keberadaan duit rakyat Rp 4,4 triliun di kantong BUMD. Politisi yang berkantor di Kebon Sirih itu segera membentuk panitia khusus (Pansus).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, pembentukan Pansus tersebut karena ada temuan realokasi tanpa dasar hukum dari BUMD yakni PT Jakarta Propertindo sebesar Rp 650 miliar.
"Keterangan Jakpro tadi, kita periksa ternyata di Jakpro ada realokasi tanpa ada regulasi," kata Sani, sapaan Triwisaksana saat memimpin rapat di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis, (15/11/2018).
BERITA TERKAIT :Sani melanjutkan, Pansus diusulkan oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. “Banggar merekomendasikan dibentuk Pansus untuk menyelidiki penggunaan PMD di semua BUMD, kita setujui ya," tambah Sani.
Sani menjelaskan dana PMD PT Jakpro sebesar Rp 650 miliar sebenarnya digunakan untuk PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) tapi untuk proyek lain tanpa ada dasar hukum dan tanpa persetujuan DPRD DKI.
Seharusnya, jika tidak terealisasi dikembalikan ke kas daerah karena akuisisi tidak terealisasi.
"Hal itu sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) tentang APBD DKI Jakarta 2018," jelas dia.
Ada 10 BUMD yang diketahui PMD-nya mengendap. Total dana mengendap di 10 BUMD itu mencapai Rp 4,4 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 2,6 triliun masih bisa diserap karena akan digunakan untuk proyek sesuai proposal yang diajukan BUMD-BUMD itu.