RN - Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, usulan soal pemanfaatan tanah wakaf di Ibukota dapat diatur dalam revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) perlu ditindaklanjuti lantaran berasal langsung dari warga yang hingga kini tak dapat memanfaatkan lahan tersebut meski disekitaran tempat tinggal.
Menurutnya, Pemanfaatan tersebut juga untuk menggerakkan perekonomian warga kelas bawah yang notabene pelaku usaha mikro kecil.
“Usulan kelonggaran pemanfaatan tanah wakaf ini diusulkan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang kita tampung saat rapat dengar pendapat dengan Badan Wakaf Indonesia dan masyarakat beberapa waktu lalu,” ujarnya, dalam informasi yang diterima di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
BERITA TERKAIT :Hal senada juga dituturkan anggota Bapemperda Mohamad Taufik. Ia setuju jika zona untuk tanah wakaf perlu mendapat kelonggaran sehingga bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk berjualan.
“Saya setuju wakaf jangan pakai zonasi, jadi saya sarankan wakaf untuk sarana umum, sekolah, dan tempat ibadah harus dilonggarkan,” tuturnya.
Selain itu Taufik juga meminta agar tanah wakaf di Kepulauan Seribu dimasukan dalam aturan RDTR-PZ. Pasalnya selama ini tanah wakaf dari masyarakat setempat kurang mendapat perhatian pemerintah.
“Pemerintah tidak punya makam di Pulau Seribu, yang ada makam atas wakaf tanah rakyat. Ini harus juga dimasukan dalam bahasan untuk menjadi panduan membuat aturan tata ruang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto mengakui memang saat ini tanah wakaf yang berbentuk tempat ibadah dan makam pemanfaatannya masih terbatas.
“Memang sekarang apabila dijadikan sarana ibadah itu otomatis tidak bisa diapa-apain. Juga pada tanah wakaf makam tidak bisa diutak atik,” ucapnya.
Heru pun menyetujui usulan Bapemperda DPRD DKI untuk melonggarkan peraturan terkait tanah wakaf yang berada di Ibukota dalam pembuatan Perkada RDTR-PZ.
“Ya, nanti kita akan atur tentang pengelolaannya dengan fasilitas penunjang seperti ada sarana pendidikannya, kemudian ada sarana usaha kecilnya juga agar bisa saling membiayai,” ungkapnya.
Namun Heru menegaskan kelonggaran nantinya akan diberikan apabila pemberi ataupun penerima wakaf telah memiliki legal hukum dari Badan Pertanahan Nasional setempat.
“Akan kita atur dikegiatan pemanfaatan tata ruang dengan syarat tanah wakaf itu sudah terdaftar, harus ada sertifikat wakafnya. Kalau sudah ada iru, akan kita berikan kelonggaran dan keleluasaan. Tidak dibatasan peruntukannya,” tandas Heru.