Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Layangan Gugatan ke PTUN, Herzarky: Moeldoko Memalukan, Tak Taat Hukum

ERY | Jumat, 25 Juni 2021
Layangan Gugatan ke PTUN, Herzarky: Moeldoko Memalukan, Tak Taat Hukum
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
-

RN – Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menilai gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada Jumat (25/6) hari ini, merupakan sesuatu hal yang sangat memalukan.

Sebab sebagai Kepala Staf Kepresidenan, menurut Herzaky, Moeldoko seakan-akan tidak peduli membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menghadapi Covid-19 yang semakin mengganas.

"Dengan mem-PTUN Menkum HAM, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan," kata Herzaky dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (25/6).

BERITA TERKAIT :
Bang Zaki Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Paluta ke Demokrat
Sowan Ke SBY, Prabowo Gak Bicara Kursi Menteri Di Cikeas? 

Tak sampai disitu, Herzaky pun menyebut Moeldoko tidak mencerminkan sikap sebagai pejabat negara dalam kondisi genting. Gugatan itu dinilai memecah fokus tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat demi ambisi politik.

Lebih lanjut, Herzaky menegaskan, kalau tindakan Moeldoko telah mencerminkan tidak patuh terhadap hukum.

"Dengan menggugat Menkum HAM yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan di antara para pembantu Presiden. Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, di mana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk," tutur Herzaky.

Herzaky menegaskan, pemerintah telah tegas menolak melalui pernyataan resmi oleh Menko Polhukam dan Menkumham pada Maret 2021 lalu. KLB Deli Serdang ilegal dan tidak memenuhi perundang-undangan serta konstitusi Partai Demokrat.

"Kemenkum HAM sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum," tutup Herzaky.

Sebelumnya, Kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, atau kubu Moeldoko mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengesahkan hasil KLB. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (25/6).

"Secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," ujar Kuasa Hukum Demokrat kubu KLB Deli Serdang Rusdiansyah kepada wartawan, Jumat (25/6).

#AHY   #Ketum   #Demokrat