Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Arist Merdeka Sirait: Penahanan Tiga Anak Dibawah Umur Oleh Polisi Kab. Bekasi Masuk Dalam Pelanggaran HAM

YD/DIS/RN | Senin, 21 Juni 2021
Arist Merdeka Sirait: Penahanan Tiga Anak Dibawah Umur Oleh Polisi Kab. Bekasi Masuk Dalam Pelanggaran HAM
-

 

RN - Kasus Ustadz Gondrong, pelaku pengganda uang yang viral di wilayah Bekasi dan sempat ditahan selama tiga bulan di Polresta Kabupaten Bekasi kini berbuntut panjang.

BERITA TERKAIT :
19,9 Ribu Ibu Hamil Kurang Energi, Sri Mulyani Sebut Anggaran Kesehatan Rp187,5 T
Salah Nafsu Borong Semua Gelar

Mertuanya Sartubi (50 thn) serta Royanih (40) dan istrinya Novi Trianti (19 thn) menggugat Pra Peradilan Kapolres dan Kapolsek ke Pengadilan Negeri Cikarang dan ganti rugi Rp 300 juta melalui LBH Ampera dengan register perkara nomor: 5/Pid.Prap/2021/PN.Ckr tanggal 17-06-2021.

Menurut Kuasa hukum Ustad Gondrong, Ferdinand Montororing bahwa atas kasus tersebut pihak penyidik Polsek Bebelan dan Polres Metro Kabupaten Bekasi sempat menangkap dan menahan mertua Ustad Gondrong sekeluarga termasuk tiga anak dibawah umur yakni AR (11 thn) MI (3 thn)  dan AWS (2,5 thn) selama 2 x 24 jam.

"Bahkan terjadi ancaman dan intimidasi terhadap Sartubi didepan anaknya yang berakibat trauma akut pada anaknya. Video viral penggandaan uang Ustadz Gondrong di kanal YouTube belum dapat di dikualifisir sebagai tindak pidana," ungkap Ferdinand, kemarin.

Menanggapi kasus tentang penahanan tiga anak dibawah umur oleh pihak Kepolisian, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait angkat bicara, menurut penahanan anak dibawah umur oleh pihak Polresta Kabupaten Bekasi tidaklah mendasar dan melanggar Undang-undang tentang perlindungan anak.

"Apalagi kasus yang ditangani Kepolisian tidak ada korelasi dengan anak yang ditahan. Penyidik tidak berhak melakukan penahanan anak dibawah umur dengan durasi 2 x 24 Jam," tegasnya.

 Arist juga menjelaskan, selain bertentangan dengan Undang-undang tentang perlindungan anak, penahanan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian tersebut akan berdadpak pada gangguan psikologis anak itu sendiri. 

"Keluarga korban berhak melakukan pelaporan ke Propam Polri, karena hal ini menyangkut hak warga Negara dan perlindungan anak yang dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak," imbuhnya melalui telepon seluler seraya mengakhiri.