RN - Satu dari dua pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat dipukuli. Diduga oknum dari anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Laut (AL) yang melakukan pemukulan.
Pelaku pencurian mobil itu terjadi di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, satu orang berinisial FM (40) tewas.
"Jadi kejadian tersebut memang anggota kita berada di Purwakarta. Ada enam personel TNI AL, yang bersangkutan bertugas di Polisi Militer AL," ujar Danpuspomal Laksda TNI Nazali Lempo dalam jumpa pers di Kantor Pusat Puspomal, Jakarta Utara, Jumat (18/6/2021).
BERITA TERKAIT :Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS. Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan atlet dayung.
Kejadian bermula ketika orangtua pacar MDS kehilangan mobil. Nazali mengatakan orangtua pacar MDS meminta agar pelaku pencuri mobilnya segera dicari.
"Calon istri dari anggota kita tersebut, hubungan sudah dekat, kehilangan mobil. Orangtua tersebut sampaikan ke anggota kita, sehingga anggota kita tersebut berinisiatif untuk mencari pelakunya," tuturnya.
Setelah itu, Nazali menjelaskan para oknum anggota berhasil menangkap dua pelaku yang mencuri mobil pacar salah satu anggota. Kedua pelaku pun mengaku kalau mobil yang mereka curi sudah dijual.
"Ternyata pelakunya ditemukan. Habis itu anggota kita membawa ke Wisma Atlet (Purwakarta). Mungkin pada saat di Wisma Atlet dugaan terjadinya penggelapan mobil tersebut, sempat diinterogasi sama anggota kita, mungkin anggota kita menanyakan, memang kedua oknum tersebut mengakui. Dia menggelapkan mobil tersebut, bahkan mobil itu udah sempat dijual," terang Nazali.
Nazali menyebut oknum anggota emosi dan meluapkan rasa kesalnya ke para pelaku. Namun, mereka justru membuat salah satu pelaku berinisial FM meninggal dunia.
"Itulah awalnya kejadiannya, mungkin di luar kendali juga anggota kita. Mungkin lepas emosi untuk menekan, mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan yang di luar batas. Di luar batas sehingga salah satu anggota tersebut, anggota masyarakat, meninggal dunia," ucapnya.
Kemudian, kata Nazali, enam oknum anggota POM AL panik. Mereka tidak langsung melaporkan kejadian itu.
"Anggota kita pada saat itu mungkin panik, sehingga belum sempat melaporkan kejadian tersebut pada waktu itu. Mungkin ada beberapa hari setelah itu dilaporkan. Kita mengambil tindakan tegas segera mencari, mengamankan jenazahnya untuk kita visum di rumah sakit RSCM. Kemarin sudah selesai semua proses visum sudah selesai," imbuh Nazali.
Nazali menyebut dari hasil pemeriksaan keenam anggota POM TNI AL pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan para tersangka terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 354, penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," imbuhnya.