Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sediakan Miras dan Kamar, Kafe Di Tanjung Priuk Jadi Tempat Jual Beli Syahwat

SN/RN | Rabu, 16 Juni 2021
Sediakan Miras dan Kamar, Kafe Di Tanjung Priuk Jadi Tempat Jual Beli Syahwat
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin
-

RN - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengaku, pihaknya telah menertibkan puluhan kafe yang kedapatan menjual minuman keras dan menyediakan kamar yang terindikasi sebagai lokasi prostitusi terselubung juga ikut disegel.

Lokasi yang menjadi sasaran Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta itu berada di kolong tol Ir Wiyoto Wiyono, tepatnya di sisi Jalan R E Martadinata.

"Kami merespon aduan masyarakat yang sudah berkali-kali disampaikan. Hari ini kami menemukan indikasi adanya praktik-praktik prostitusi, dalam bangunan-bangunan kafenya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/6/2021).

BERITA TERKAIT :
Dapat Bantuan Biaya Berobat Anak, Mak Roma: Makasih Pak Wali dan Baznas Jakut
Waspada, Pademangan Jakut Rawan Maling 

Arifin menduga sejumlah kafe itu dijadikan lokasi prostitusi karena setelah dicek terdapat alat-alat kontrasepsi.

Selain itu, di dalam kafe juga terdapat empat sampai enam kamar dari yang sederhana, hanya berisi kasur dan cermin, hingga kamar yang memiliki fasilitas pendingin ruangan (air conditioner/ AC)

"Walaupun dari luar terlihat kecil, ternyata di dalamnya kami dapati ada kamar-kamar dengan fasilitas pendingin ruangan yang disewakan," katanya.

Hal lain yang ditemukan Pol PP pada bangunan kafe remang-remang di Kampung Bayam RW 08 Kelurahan Papanggo itu tidak ditemukan satupun meteran ataupun token elektrik oleh petugas PLN yang ikut dalam operasi penertiban tersebut.

"Tadi sudah dicek oleh petugas PLN di lapangan, bangunan kafe tidak ada meterannya semua, ilegal," jelasnya.

Sejumlah kafe yang disegel juga menyediakan minuman keras (miras) maupun kamar di antaranya Ojolali Cafe dan Cafe Jati Sari. Di dalam kafe tersebut, menurut Arifin, terdapat buku catatan berisi tarif transaksi di satu tempat.

"Oleh karenanya, hari ini dilakukan penindakan," ungkapnya.

Adapun operasi tersebut, kata Arifin, adalah upaya Satpol PP DKI untuk mengurangi angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Karena kita tahu suasana saat ini masih pandemi Covid-19, Jakarta sudah boleh dibilang mendekati keadaan genting. Oleh karenanya, dalam menutup penularan Covid-19, tempat-tempat bar atau kafe-kafe tidak izin dan sebagainya, kami tutup," pungkasnya.

#Jakut   #Kafe   #Potitusi