RN- Asuransi Jiwa Kresna Life, diputus pailit oleh Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor perkara 647 K/ Pdt.Sus-Pailit/2021, putusan itu diterima tanggal 8 Juni 2021.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm. Avokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengakui dengan dikabulkannya Kasasi, jelas membuktikan Majelis Hakim MA tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakpus yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Namun menurut Alvin, hasil putusan pailit terhadap Asuransi Jiwa Kresna Life pasti berdampak sangat besar bagi perusahaan dan ini bakal sangat tidak menguntungkan untuk para nasabah.
BERITA TERKAIT :Ia berpendapat, Asuransi Jiwa Kresna tentunya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena jika tidak maka kurator akan mengambil alih perusahaan dan seluruh aset Kresna dan menaruh dalam sita umum.
"Kurator akan memiliki akses untuk melihat borok Kresna dan memperkuat dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilaporkan secara pidana oleh para korban Kresna (jika ada)," katanya.
Lebih lanjut kata Alvin, Kepada nasabah Kresna yang mengambil jalur PKPU, dapat dipastikan akan zonk. Ketika Pailit, maka kurator akan melikuidasi aset Kresna, dan akan jual dalam harga likuidasi yang sangat rendah.
Setelah dipotong biaya Kurator, pajak negara terhutang dan kreditur preference lainnya, maka nasabah Kresna paling hanya dapat sekitar 1-3% saja.
Contoh jelas pailit adalah Cipaganti, korban hanya dapat sekitar 1% dari modal setor.
Menurut Alvin, Jalur terbaik adalah pidana, ketika pidana jalan dan terbukti bahwa aset yang disita kepolisian seperti contoh kasus Indosurya di mana Mabes Polri menyita Rp 29 miliar cash, rekening bank dan properti di Singapore dan Australia, maka korban bisa memintakan ke pengadilan untuk membagi aset yang disita itu ke para korban, melalui Kejaksaan.
Jumlah yang didapat akan jauh lebih besar daripada jalur PKPU.
"Inilah dari awal, kami dari LQ Indonesia selalu bilang, PKPU sering dijadikan alat modus oleh perusahaan investasi bodong, untuk menunda pembayaran, untuk alasan menghindari jeratan pidana pihak kepolisian," ucapnya.
PKPU layaknya digunakan ketika Debitur "masih ada itikad baik" namun jika Debitur tidak ada itikad baik seperti layaknya kasus Indosurya, maka Pidana lah jalur terbaik," ujar Alvin Lim lagi.
Ia menegaskan, Seluruh klien LQ Indonesia Lawfirm tidak ikut PKPU dan menolak PKPU dalam kasus Investasi bodong seperti Indosurya.
"LQ Indonesia Lawfirm full pilih jalur Pidana, kami yakin dapat yang terbaik. Dalam pailit, korban hanya dapat remah-remah dan tulang belulang saja," tutur Alvin lagi.